3 Wanita Komplotan Pencopet Asal Cirebon

saranginews.com, TEMANGGUNG – Bareskrim Polres Temanggung menangkap sekelompok penjaga pintu asal Sirebon, Jawa Barat.

Pihak berwenang juga mengeluarkan barang bukti berupa 25 telepon genggam.

JUGA: Ini komplotan preman yang mengincar jamaah haji, liar sekali

Kelompok ahli penjaga gerbang telepon terdiri dari empat orang, tiga di antaranya adalah perempuan.

“Satu dari tiga perempuan tersebut merupakan pelaku berulang yang baru saja keluar dari penjara pada Mei lalu,” kata Kapolsek Temanggung Ari Sudrajat, Senin.

DAN BACA: Wanita Viral Menjadi Gatekeeper di Mall Palembang

AKBP menduga Ary berinisial R (40), I (40), DRH (36). Ketiga tersangka ini berasal dari Sirebon dan satu tersangka lainnya, W (52), asal Tegal, Jawa Tengah.

Keempat tersangka ini diperkirakan akan dibawa ke wilayah hukum Temangun, ujarnya.

Baca Juga: Polisi yang Sudah Punya 2 Anak dan Sedang Hamil Wanita yang Disetubuhinya Tak Mau Dimintai Tanggung Jawab

Sebelum rombongan penjemput berangkat ke Temanggung, mereka mengumpulkan informasi mengenai kegiatan keagamaan dan acara-acara publik.

Empat orang di antaranya diduga menyewa kereta untuk berangkat ke Temanggung. Sesampainya di tempat atau pusat acara, mereka langsung mengambil tindakan.

Mobil sewaan berangkat dari Cirebon, berhenti melalui Tegal dan kemudian tiba di Alun-Alun Tegungung sekitar pukul 18.30 WIB, jelasnya.

Massa yang berkumpul di Lapangan Tegungung berharap keempat kantor tersebut difungsikan sebagai kantor tersendiri.

Empat orang ini diduga, tiga perempuan diduga penipu dan satu laki-laki diduga sopir. Mereka bertemu di satu tempat yaitu Pandean, ujarnya.

Dari tersangka disita 25 telepon genggam dengan merek berbeda. Videonya masih disimpan di Polres Temanggung.

“Dari 25 telepon genggam tersebut, 23 buah sudah ditemukan oleh pemiliknya. Masyarakat yang yakin kehilangan telepon genggamnya pada kejadian di Alun-Alun Temanggung baru-baru ini, bisa segera melaporkan kehilangan dan penemuan telepon genggamnya ke Polres Temanggung, ”ujarnya. .

Ia meyakini pemberitaan pencurian dan pencopetan ini menjadi alasan warga langsung melaporkan kejadian tersebut. Dengan adanya laporan ini, petugas di sekitar bisa segera menangkap tersangka.

“Tersangka ditangkap di Pandean Temanggung. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa telepon genggam sehingga keempat tersangka tidak bisa melarikan diri,” ujarnya.

Keempat tersangka divonis tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP. (antara/jpnn)

LOKASI ARTIKEL LAIN…Jemaat di Batavia Timur menghadapi perselisihan mengenai penggunaan gereja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *