saranginews.com, Medan – Penyidik Polda Sumut mengungkap gaji yang dibayarkan kepada dua pelaku pungli yang membakar rumah jurnalis Rico Perfect Pasarib di Jalan Nabun Surbakti, Kabupaten Karo.
Kabid Humas Polda Sumut Hardi Wahudi mengatakan, dua terduga penegak hukum, YT dan RAS, masing-masing mendapat bayaran Rp1 juta.
Baca Juga: Jintin Dibebaskan Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah Jurnalis Karo, Perannya Terungkap
Foto Rico Perfect Pasarib yang diunggah akun Instagram @merindink, diambil dari ANTARA pada Selasa (7 Februari 2024). ANTARA/HO – Tangkapan layar akun Instagram @merindink
Para algojo disewa oleh Gratis Jinting (juga dikenal sebagai B), tersangka ketiga dalam serangan pembakaran terhadap jurnalis tersebut.
Baca Juga: 6 Orang Tewas dalam Kecelakaan Tol Solo Ngawi, Penyebabnya Diduga
“Tersangka YT dan Tersangka RAS menerima gaji masing-masing sebesar Rp 1 juta dari Tersangka B untuk membakar rumah sempurna Riko di Pasaribu,” kata Kompol Medan Hardy, Sabtu, 13 Juli.
Meski demikian, Hardi mengatakan motif pembakaran masih didalami tim gabungan Polda Sumut dan Polres Tanakalo.
Artikel Terkait: UMS Selidiki Kasus Infeksi Virus Akibat Esai Pengajaran Instruktur Mutan
“Saat ini polisi terus mendalami motif Pak B yang memerintahkan pembakaran rumah korban. Kami juga sedang mendalami apakah hanya sekedar pelaporan atau ada alasan lain,” ujarnya.
Hadi memastikan penyidik mendalami kejadian tersebut untuk mengetahui motif kebakaran rumah yang menewaskan Rico Perfect dan tiga anggota keluarganya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah jurnalis Rico Perfect Pasarib di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Hadi mengatakan B ditangkap di Carolingian setelah penangkapan RAS Sabtu (6/7) dan YT Minggu (7/7), pelaku pembakaran rumah korban.
Terungkap, Tersangka B memerintahkan dua penyerang lainnya untuk membakar rumah Rico Perfect Pasaribu yang terbunuh.
Empat orang tewas pada Kamis dini hari (27/6) akibat musibah kebakaran ini: Rico Perfect Pasarib, Efpreda Bol Ginting (istri), Sudiinveseti Pasarib (anak), dan Lowy Situnkil (orang). Meninggal (semut/jpnn).