saranginews.com, Palembang – Seorang warga bernama Willy Fakrasia (26) menghubungi Pusat Kepolisian Terpadu (SPKT) Palembang pada Jumat (7/12) setelah menjadi korban penipuan.
Willie tertipu saat membeli sebidang tanah. Dia kehilangan $ 10 juta karena kejadian ini.
Baca juga: Cara Baru Penipuan Online Meluas, 6 Pelaku Ditangkap, Hati-hati
Ditemani istrinya, Wiley mengatakan, kejadian itu bermula saat dirinya membeli sebidang tanah dari terlapor FS kavling (65) di Kecamatan Caledoni, Palembang, Senin (13/5) lalu.
“Harga tanahnya $30 juta, saya hanya membayar tunai Rp 10 juta di muka,” jelas Wiley.
Baca juga: Hati-hati! Penipuan tiket bus meningkat di media sosial
Usai membayar, istrinya mendatangi lokasi penjualan kiriman terlapor, kata Wiley.
“Saat istri saya sampai di sana, ternyata tanah tersebut bukan milik pihak yang dilaporkan, melainkan milik masyarakat sekitar,” kata Wiley.
Baca Juga: Baim Wan Disebut Penipu, Ibunda Putri Patricia Nyaris Jadi Korban
Karena merasa tertipu, ia mencoba mendatangi pihak terlapor dan menghubunginya melalui telepon.
“Yang dilaporkan tidak ada dan tidak bisa dihubungi. Karena kami merasakan adanya penipuan, kami memutuskan untuk melaporkannya ke polisi,” kata Wiley.
Berdasarkan laporan polisi yang mereka kumpulkan, Willie dan istrinya berharap pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, SPKT Polrestabes Palembang menerima laporan korban adanya tindak pidana penipuan atau penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Laporan korban kemudian diteruskan ke Bareskrim Polda Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut. (mcr35/japnn)