saranginews.com, SURAKARTA – Kementerian Kesejahteraan Manusia (Kemenekar) terus memberikan sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja tentang pentingnya kepesertaan jaminan sosial kerja, salah satunya Program Jaminan Lanjut Usia (JHT).
Wakil Menteri Tenaga Kerja Afrinasia Noor mengatakan, program JHT ditetapkan berdasarkan kebijakan tabungan wajib.
Baca Juga: Menaker Diberi Gelar Kehormatan Istana Surakarta: Latihan Besar
Tujuannya agar peserta mendapat uang tunai jika pensiun, mengalami kecelakaan total permanen, atau meninggal dunia.
Pada Kamis (11/7), sosialisasi program perlindungan pekerja lanjut usia dan program jaminan sosial faktor bagi pekerja yang bekerja dan penerima upah melaporkan hal tersebut, Afrinasia Noor, Deputi Bidang Ketenagakerjaan.
Selain itu: Kementerian Ketenagakerjaan, Koordinasi dan Sinergi terus melakukan akuisisi pasar informasi kerja melalui rapat-rapat koordinasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afrinasia mengatakan program JHT ramah usia dan dapat menjamin jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja setelah pensiun.
Wamenaker menegaskan keikutsertaan program JHT Afrinasia, karena pada tahun 2050 angka harapan hidup Indonesia mencapai 76,56 tahun.
Baca Juga: Ide Menaker Fauzia: Ciptakan SDM Ahli di Batam Sesuai Kebutuhan Industri
Selain itu, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan tumbuh lebih dari 20 persen pada tahun 2045.
Terlebih lagi, tren peralihan pekerjaan dari pekerja formal ke informal atau sebaliknya memerlukan perlindungan sosial yang adaptif dan portabilitas anggota, yaitu perlindungan berkelanjutan bagi peserta yang berpindah pekerjaan atau tempat tinggal.
Data BPJS ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan program JHT nasional masih sangat rendah, yaitu 18,442 juta pekerja atau 12,97 persen dari angkatan kerja di Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afrinasia juga berharap para peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat memahami sepenuhnya pentingnya keikutsertaan dalam program jaminan sosial kerja.
“Saya berharap pengusaha dapat meningkatkan kepatuhannya sehingga jaminan sosial diberikan kepada seluruh pekerjanya,” kata Wakil Menteri Tenaga Kerja Afrinasia.
Sementara itu, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Afrinasia juga berharap para pekerja dapat menambah pengetahuannya tentang program kerja jaminan sosial dan juga meningkatkan kesadaran tentang pendaftaran menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)