Soroti Perkara di Karawang, Ahli Hukum: Kesaksian Palsu Terancam 7 Tahun Penjara

saranginews.com, Karawang – Situasi janggal terjadi saat Dandi Sugianto bersaksi di persidangan terdakwa Kasumayati pada 1 Juli 2024 atas dugaan pemalsuan.

Dandy Sugianto yang merupakan anak sulung terdakwa Kasumayati dan kakak laki-laki korban Stephanie Sugianto sempat skeptis saat hakim menanyakan proses pembuatan akta pengalihan saham di notaris.

Baca Juga: Ketegangan Tanda PPDB SMA di Sumarang, Polisi Dilibatkan

Dalam persidangan, hakim menanyakan kepada Kosumiati tentang proses pembuatan dokumen pertukaran saham di perusahaan keluarga tersebut.

Namun Dand hanya menjawab tidak tahu dan mengaku tidak ambil pusing dalam pembuatan dokumen di perusahaan PT Bimajaya Mustika Sea Freight Expedition milik keluarganya

Baca Juga: Nah, Tahukah Anda, YouTube Didi Muladi dijadikan bukti sumpah palsu dalam kasus Veena Sirban.

Hakim juga memerintahkan Dundee untuk hadir di hadapan majelis hakim untuk memberikan salinan tanda tangannya, yang ternyata sama dengan tanda tangan pada dokumen pergantian rekanan.

Mendengar hal itu, notaris pembuat akta konversi kepada pemegang saham PT Bimajaya Mustika Sea Fight Expedition, Raden Kania Nursanti, keberatan dengan keterangan Dandi.

Baca Juga: Kasus Penipuan Keuangan di Kantor Audit Publik, IAPI Singgung Integritas

Pernyataan itu disampaikan Kanya pada Sabtu (1396) saat bertemu dengan media, “Iya, kenyataannya tidak seperti itu. Dia (Dandy) yang datang ke sini untuk mengurus dokumen, kenapa dia bilang tidak tahu.” /7).

Ia juga mencatat, dokumen perubahan saham tersebut dituangkan dalam Dokumen Keputusan Rapat Pemegang Saham (PKR) yang disahkan oleh Kosomyati.

Dikatakannya, “Pokoknya, PKR yang menunjuk Kusmayati untuk mengubah akta pemegang saham itu juga merupakan hasil risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan secara rahasia dan diaktakan.”

Yang membuat RUPS dari yayasan PKR, kata Kanye, adalah Dundee sendiri, bersama adiknya Fairlyn, salah satu pemegang saham. Sementara ibunda Kosumiati tidak datang langsung ke kantor.

“Sebenarnya PKR menunjuk perempuan dari Kusumiati untuk mengurus perubahan dokumen pemegang saham, namun yang datang ke sini hanya Dandi, kadang ditemani adiknya hingga dokumen selesai, kata saksi. Dandy datang ke kantor untuk mengisi buku tamu Dandy,” jelasnya.

Dikonfirmasi khusus, pakar hukum pidana Universitas Sohati Indonesia (Usindo) Eigen Justisi menjelaskan, saksi harus memberikan kesaksian kepada hakim, terutama setelah mengucapkan sumpah.

“Ketika nama Anda dipanggil sebagai saksi, Anda harus jujur, apalagi juri harus bersumpah sebelum dipanggil, karena bukti-bukti tersebut membuka pikiran para pihak termasuk hakim untuk memberikan persidangan yang adil. , “kata Eigen saat melihat Galwah Mas Karawang di kawasan itu.

Eggen juga menjelaskan, hakim akan mengingatkan para saksi untuk mengatakan yang sebenarnya, karena jika terbukti keterangannya palsu atau palsu, maka mereka akan menghadapi hukuman pidana.

“Dalam persidangan, hakim selalu mengingatkan saksi untuk mengatakan yang sebenarnya, karena jika terbukti memberikan keterangan palsu, maka dapat diancam dengan pidana penjara 7 tahun berdasarkan Pasal 174 KUHP.” tutupnya.

Sekadar informasi, Stephanie tengah menggugat secara hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Wasiat (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat ini ditulis di Desa Nagasari, Kabupaten Karawang Barat dan dalam berita acara RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tanggal 1 Juli 2013.

Sementara itu, tim kuasa hukum Kusumiati, Nyana Wangsa, menjelaskan kepada media kasus tersebut dari sudut pandang kliennya yang merupakan terdakwa. Dia meyakinkan kliennya tidak pernah mengubah apa pun di SKW.

“Fakta persidangannya, tanya hakim, Bu Stephanie, kenapa ibu melaporkan kepada ibumu alasan dirampasnya harta warisannya padahal hukum masih mencantumkannya sebagai ahli waris di notaris,” Nayana mengadili perkataan hakim di konferensi pers di Jakarta (dil/jpnn) )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *