Polisi Menggerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal Milik HB di Nongsa

saranginews.com, BATAM – Aparat kepolisian setempat Ditpolairud Kepri menggagalkan upaya pemberangkatan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Kanit I Intelijen Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea mengatakan, delapan orang berhasil diselamatkan saat berada di kawasan Sambau, Nongsa, Kota Batam.

BACA JUGA: 2 Jurnalis Pemadam Kebakaran di Karo Digaji Free Ginting, Apa Alasannya?

Upaya pencegahan impor PMI ilegal yang dilakukan Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dimulai dari informasi yang diberikan.

Polisi mendapat informasi adanya kediaman ilegal PMI di sebuah rumah di Sambau Nongsa Lot, Kota Batam.

BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Solo-Ngawi Tewaskan 6 Orang, Diduga Ini Penyebabnya.

“Mendapat informasi tersebut, Rabu malam (11/7/2024), tim membuat peta wilayah untuk memastikan bangunan mana yang dijadikan shelter,” AKP Bazaro, Sabtu (13/7).

Usai memastikan lokasi dan jumlah korban PMI, pada Jumat (12/7/2024) pukul 15.15 WIB, Tim Subditgakkum Ditpolairud Polres Kepulauan Riau menyerang rumah yang dijadikan tempat tinggal.

BACA LEBIH LANJUT: Tagihan pengobatan bagi perempuan yang dibunuh oleh TNI AU di Palu ditanggung oleh Danlanud

Dari lokasi kejadian, 8 orang PMI ilegal melihat warga yang menghuni rumah tersebut yakni HB dan istrinya.

Penyelidikan juga dilakukan saat itu juga dan HB membenarkan bahwa delapan orang memang telah berangkat ke Malaysia dan telah berada di rumahnya selama 5 hari.

Korban dan tersangka yang berada di kediaman beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Ditpolairud Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

AKP Bazaro mengatakan, hari ini pihaknya telah menyerahkan delapan PMI kepada BP4MI Kota Batam.

Atas perbuatannya, pelaku HB dapat dituntut dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Dalam Penafsiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hukum Tata Negara Sebagai Undang-undang (ant/Jepang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *