saranginews.com, JAKARTA – Dalam persidangan meninggalnya putra Tamara Tiasmara Raden Adante Khalif Pramudito bernama Dante, terungkap hal mengejutkan.
Isi dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap alasan kejahatan yang dilakukan Yuda Arfandi.
Baca juga: Pernyataan Tamara Tiasmara Jelang Sidang Kasus Kematian Dante
Rupanya, terdakwa memutuskan untuk menenggelamkan almarhum Dante di kolam karena tidak diterima pernikahannya dengan Tamara Tiasmara.
Saat ini Yuda Arfandi berencana menikah dengan mantan istri DJ Angger Dimas.
Baca juga: Dimas Marah karena Pengadilan Tak Tahu Soal Kematian Dante
Dalam berkas tuntutan Yudha Arfandi di SIPP berbunyi: “Saksi Rustia Arjuni tidak setuju karena sebenarnya usia saksi Tamara Thiyasmara, terdakwa sering menganiaya saksi Tamara Thiyasmara”.
Frustrasi dengan ketidakbahagiaan calon suaminya, Yudas melampiaskan rasa frustrasinya pada Dante yang meninggal dengan rasa jijik.
Baca Juga: Kisah Tamara Tiasmara Tentang Akses Dante Terhadap Ketakutan Setelah Kematian
Raden Adante Khalif Pramudito menunjukkan ketidaksenangan korban terhadap anaknya dengan melakukan tindakan yang dapat membahayakan anak korban, lanjut dakwaan.
Dante meninggal pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang umum di Jakarta Timur.
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Dante Jude Arfandi dibenamkan di dalam kolam.
Atas perbuatannya itu, Yuda Arfandi dijerat pasal pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, Yuda Arfandi dijerat pasal 338 KUHP. (jlo/jpnn)
Baca selengkapnya… 3 Breaking News: Marshall Tanggapi Keluhan Nikita, Hot: Belum Gratis