Bea Cukai Musnahkan BMN Eks Penindakan di Bidang Kepabeanan, Nilainya Fantastis

saranginews.com, KARIMUN – Badan Bea dan Cukai (BMN) Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan perbuatan lama di bidang kepabeanan dan cukai; Dilaksanakan pada Selasa (9/7) di lokasi penghancuran Kantor Wilayah Kepri.

Total nilai barang yang rusak sebesar Rp4.257.428.732,00 dan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.092.286.126,00.

Baca Juga: Bea Cukai Semarang Gagal Kirimkan 3.152 Botol Bali Arat Ilegal; Lihat.

Operasi pembakaran ini bertujuan agar barang tersebut tidak dapat digunakan lagi, kata Kepala Dinas Penerangan dan Penyuluhan Kepabeanan Tanjung Balai Karimun Adriansyah.

Ia mengatakan, pemusnahan BMN tersebut berasal dari 141 pelanggaran yang dibenarkan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan 2 pelanggaran yang dibenarkan Kanwil Kepri.

Baca: Bea Cukai Gagal Menyelundupkan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Teluk Nibung.

Daging beku seberat 6.180 kilogram termasuk di antara barang yang dimusnahkan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Ia menjelaskan, di dalamnya terdapat 60 kantong pakaian dan 995.648 batang rokok ilegal.

Sedangkan produk yang dimusnahkan Kanwil Kepri antara lain bawang merah sebanyak 13.887 kg dan bawang merah sebanyak 58.555 kg.

Baca juga: Penyidikan Kasus TPPU; KPK selidiki keluarga eks petugas bea cukai.

Pemerintah Kabupaten Karimun Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kabupaten Karimun; Kodim Polres Karimun 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut; Para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Karimun, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun juga turut dilibatkan dalam kampanye pemberantasan ini. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun; Hewan untuk Provinsi Kepulauan Riau; Pusat Karantina Ikan dan Tumbuhan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun; Pelindo Tanjung Balai Karimun Badan Narkoba Nasional Kabupaten Karimun; Pusat Konservasi Kabupaten Karimun; Selain Badan Usaha Karimun dan Dinas Pendapatan Daerah Utama Tanjung Balai Karimun, media di Karimun juga banyak. Jaring kerah.

Adriansyah mengatakan, barang tersebut dikenakan tindakan berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang bea masuk dan UU No. 17 Tahun 2006.

“Keberhasilan upaya penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tidak lepas dari peran aparat penegak hukum dalam memfasilitasi penegakan hukum.”

“Makanya saya bicara dengan penegak hukum yang terus berupaya mengendalikan peredaran barang terlarang. “Kami berharap kerjasama ini kedepannya akan semakin baik,” pungkas Adriansyah. (Jepang)

Baca artikel lainnya… Asertif; Tarif menghancurkan jutaan produk tembakau ilegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *