saranginews.com, JAKARTA – Mengirim barang dari luar negeri sudah menjadi rutinitas masyarakat Indonesia.
Selain jual beli melalui pasar, barang dari luar negeri juga kerap masuk ke Indonesia jika dibawa oleh WNI melalui skema transfer barang.
BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo dan Kejaksaan serta TNI Gandeng Perkuat Pengawasan
Jadi tahukah Anda bahwa pengiriman atau pemasukan barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pajak impor?
Terkait hal tersebut, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, barang yang dipindahkan sendiri merupakan barang rumah tangga milik masyarakat yang semula berdomisili di luar negeri kemudian pindah ke dalam negeri. .
BACA JUGA: Bea dan Cukai gagal menerima 156 jenazah dan bibit sawit yang diselundupkan ke Malaysia
Produk-produk tersebut dapat dibebaskan dari bea masuk apabila memenuhi syarat-syarat seperti telah dipakai dan setelah tiba di Indonesia akan tetap digunakan, bukan merupakan barang dan bukan merupakan kendaraan bermotor.
Encep mengatakan, sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, permohonan fasilitas angkutan kargo hanya dapat diajukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar, pekerja, dan WNI yang telah bekerja di luar negeri minimal satu tahun, atau orang asing yang telah bekerja minimal satu tahun di Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai menindak penyelundupan rokok dan minuman beralkohol impor ilegal di Bengkalis
Selanjutnya, untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang diangkut, pemohon harus menyerahkan Pemberitahuan Pabean Impor (PIBK) beserta dokumen pendukungnya, seperti bill of lading (kapal) atau flight bulletin (pesawat), packing list, paspor. dan tiket masuk.
Untuk mendapatkan pengecualian, barang pindahan harus sampai bersama penumpang, atau dikirim paling lama tiga bulan sebelum/sesudah keberangkatan dan kedatangan penumpang.
Berikutnya, Bea dan Cukai juga akan melakukan pemeriksaan fisik.
Apabila persyaratan terpenuhi, dokumen lengkap dan barang dinyatakan aman, Surat Persetujuan Pengolahan Barang (SPPB) segera diterbitkan dan barang dikeluarkan tanpa bea masuk.
“Untuk perpindahan barang berupa telepon genggam, komputer, tablet (HKT) wajib memenuhi persyaratan Lartas, tidak dimasukkan dalam kemasan barang atau diangkut bersama penumpang dan dimasukkan dalam daftar perpindahan. sertifikat dan rincian barang yang telah disetujui oleh perwakilan Indonesia di negara tersebut,” jelas Encep.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang tersebut akan digolongkan sebagai barang konsinyasi atau bagasi penumpang.
Aturan mengenai bagasi penumpang mengacu pada ketentuan PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan mengenai barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. Nomor PMK 111 Tahun 2023.
Kebijakan ini merupakan upaya otoritas bea dan pajak untuk melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas perekonomian.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat untuk menentukan kebijakan yang lebih baik ke depan. Hal ini dapat disampaikan melalui akun resmi media sosial kami atau melalui contact center Bea Cukai dan Pajak Bravo 1500225,” pungkas Encep.( mrk/jpnn)