saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendakwa keluarga mantan Direktur Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andi Pramono (AP) dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). . .
Penyidik sedang mengumpulkan informasi mengenai proses jual beli tanah kepada AP dan keluarganya, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/7).
Baca Juga: Hakim Sikar Andi Pramono Didakwa Menerima Rp 58,9 Miliar
Tessa mengungkapkan, ada tujuh saksi yang diperiksa, yaitu ibu mertua Andi Pramon, Kumaria, dan enam pihak swasta bernama Davido, Harijati, Boy Hui, Lee Swee Tai, Tamrin, dan Tan Tejong Ho.
Juru Bicara KPK yang berlatar belakang penyidik Polri itu mengungkapkan, seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan yang digelar di Polsek Baring, Bam, Provinsi Kepri, Rabu (10/7).
Baca Juga: Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Mobil Mustang Rumah Andy Parms
Namun Tessa tidak menjelaskan pengalihan hak milik maupun lokasi tanah tersebut.
Sebelumnya, Andi Pramono, mantan Kepala Dinas Bea dan Perusahaan Makassar Sulawesi Selatan, divonis 10 tahun penjara karena penggelapan hak istimewa di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga: KPK Ingatkan Direktur Zamrud Pradhana Sakthi Ayo Indini untuk Hadir dalam Ujian
Andi Parmono juga divonis denda Rp1 miliar yang akan dijalani sebagai ganti enam bulan penjara dengan syarat denda tersebut tidak dibayarkan.
Terdakwa Andi Paramuno divonis 10 tahun penjara, kata hakim ketua Joyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Majelis hakim menyebut Andy Parmono terbukti melanggar pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 dan dijerat Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999. 20 Tahun 2001 Tahun 1999. Disesuaikan. Kode.
“Menyatakan terdakwa Andy Parmono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.”
Dalam memberikan putusan, majelis hakim menilai kejengkelan perbuatan Andy Pram telah merusak kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempatnya bekerja. Apalagi Andy tak mengakui perbuatannya.
“Para terdakwa tidak berkontribusi terhadap program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” tambah Joyamto.
Sementara hal yang meringankan yang turut dipertimbangkan antara lain Andy Pram telah bertindak ringan di pengadilan dan belum pernah divonis bersalah.
Dalam kasus ini, Andi Permono kedapatan menerima uang cuma-cuma senilai total Rp58,9 miliar dari beberapa pihak di beberapa posisi strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Perbekalan.
Jumlah tersebut terdiri dari rupee dan mata uang asing yakni Rp 50.286.275.189,79, kemudian 264.500 dolar AS atau setara Rp 3.800.871.000,00, dan 409.000 dolar Singapura atau 409.080.080 dolar.
Vonis Hakim lebih rendah dari syarat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kejaksaan (JPU). Sebelumnya, dia divonis 10 tahun tiga bulan penjara dan denda $1 miliar selama enam bulan. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Istri dan mertua Andy Parmono diperiksa KPK terkait aset dan arus kas terkait korupsi