Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit

saranginews.com – Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya bertemu dengan Ombudsman RI untuk membahas penertiban penyalahgunaan pengelolaan industri kelapa sawit di Jakarta pada Rabu (7 Oktober).

Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta, Rabu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan pertemuan pertama atau pertemuan awal dengan Ombudsman RI sebagai bagian dari kajian sistematis untuk mencegah penyelewengan dalam penyelenggaraan jasa pengelolaan industri kelapa sawit.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tandatangani perjanjian kerja sama dengan Bezos Earth Fund di Oslo

“Presiden Jokowi telah membentuk gugus tugas untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dan mengoptimalkan pendapatan negara yang dituangkan dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2023,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai pertemuan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan dia sangat mendukung langkah yang diambil ombudsman Indonesia.

Baca Juga: Menteri Siti Nurbaya, Perhutanan Sosial: Evolusi, Upaya Negara Menjamin Pemerataan Pengelolaan Lahan

Pada kesempatan tersebut, I. Yeka Hendra Fatika, Ketua/Anggota Ombudsman RI yang bertugas mengawasi pelayanan pemerintah di bidang perekonomian, menjelaskan tujuan pertemuan tersebut, yaitu koordinasi dan komunikasi pada tahap awal untuk memperlancar proses. Permintaan informasi/data dan inspeksi lapangan di masa mendatang.

Mengenai isu kelapa sawit, Yeka mengatakan fokusnya adalah pada pencegahan, bukan pada pengujian atau penentuan apakah terjadi manajemen yang buruk.

Baca Juga: Festival Silivung, Menteri LHK Siti Nurbaya: Masih Perlu Upaya Pengendalian

Pencegahan mengacu pada pemeriksaan apakah terdapat kemungkinan buruknya pengelolaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ini lebih merupakan upaya untuk mengekang mismanajemen. Pencegahannya perlu penelitian, jadi hasilnya apa yang dimaksud dengan pencegahan,” kata Yeka.

Menurut dia, kajian sistematis khusus pada aspek pertanahan bertujuan untuk memberikan kepercayaan terhadap inventarisasi izin tumpang tindih lahan pada perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan.

Selain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ombudsman juga melibatkan pemangku kepentingan lain dalam tinjauan sistemik ini, antara lain Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian Pertanian (Kementon), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian. Sumber daya energi dan mineral. (Antara/Jepang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *