saranginews.com, JAKARTA – Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Indonesia Re ikut serta dalam penerapan transparansi dan keterbukaan informasi sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Pada hari Rabu, 10 Juli, Indonesia Re menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk mempersiapkan layanan informasi publik terpadu Indonesia Re Group.
BACA JUGA: Bangun Karakter Berintegritas, Indonesia Kembali Gelar Latihan Bela Negara
Dalam acara tersebut turut hadir Komisioner Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM & Sekretaris Perusahaan Indonesia Re, Robbi Y. Walid, Direktur SDM & Manajemen Risiko PT Asuransi Asei. Indonesia, David Sy, Direktur PT Reasuransi Indonesia Syariah, Tati Febriyanti dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Indonesia Re Group.
Keterbukaan informasi publik menjadi tujuan utama Indonesia Re untuk membangun ekosistem yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi, serta mengikuti prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham, investor, dan masyarakat . dan mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
BACA JUGA: Revitalisasi Asuransi Kredit, Indonesia Re-ReINDO Syariah Sharing Session dan Jamkrida Jawa Barat
“Penyelenggaraan layanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Indonesia Re merupakan komitmen Indonesia Re Group terhadap keterbukaan informasi publik. Usaha ini juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi hak atas informasi dan kebutuhan layanan publik terkait perusahaan,” kata Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM & Sekretaris Perusahaan Indonesia Re Robbi Y. Walid.
Menurut Komisioner Kelembagaan Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro, penerapan keterbukaan informasi publik di perusahaan harus didukung oleh seluruh jajaran perusahaan.
BACA JUGA: Gara-gara Sengketa Penggunaan Gereja, Jemaah Bertengkar di Jaktim
“Struktur kelembagaan PPID yang kuat dan transparan akan mendorong penyampaian informasi yang baik kepada masyarakat, dan hal paling mendasar yang harus dilakukan perusahaan adalah membangun ekosistem layanan informasi yang konsisten dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Handoko menambahkan, proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) perusahaan harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, adil dan tidak memihak.
“Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi terkait pembelian barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan. Namun informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dengan tetap memperhatikan aturan yang ada,” ujarnya. .
Bentuk komitmen Indonesia Re dalam membuka informasi kepada masyarakat melalui hadirnya sistem dan infrastruktur yang komprehensif dan terintegrasi.
Saat ini Indonesia Re telah memiliki website aplikasi e-PPID dan kantor layanan PPID yang dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini untuk mendukung arahan Menteri BUMN Erick Thohir agar seluruh perusahaan BUMN menjadi perusahaan yang informatif.
Bagi Indonesia Re, penerapan Good Corporate Governance bukan dipandang sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan, melainkan sebuah keharusan untuk meningkatkan kinerja perusahaan agar menjadi perusahaan yang teregulasi. (kanan/jpnn)
BACA PASAL LAIN… Dikritik Wapres terkait kasus Pegi Setiawan, Polri angkat bicara.