saranginews.com, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap lima orang yang mempromosikan situs perjudian (judol) di media sosial.
Kelima tersangka tersebut adalah AM alias Umam (40), AN (28), FA alias Kodol (23), SG (19) dan seorang selebriti wanita berinisial ADM (21).
BACA JUGA: Kombes Gidion Identifikasi 2 Daerah yang Marak Judi Online di Jakut, Ini Lokasinya
Kapolrestabes Bandung Kompol Kusworo Wibowo mengatakan, terkuaknya praktik promosi perjudian online bermula dari Satreskrim Polresta Bandung yang menemukan akun media sosial yang mempromosikan situs judol.
Setelah ditelusuri, ternyata akun Instagram tersebut milik ADM. Pelaku mempromosikan beberapa situs judol.
BACA JUGA: Detik 10 Kecelakaan Mobil di Tol Cipularang
ADM, kata Kusworo, menerima Rp1 juta per bulan dari suatu tempat untuk mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.
“Jadi pelaku ini mempromosikan perjudian online di akun Instagram miliknya dengan berpura-pura menjadi pemenang,” kata Kusworo dalam jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (11/07).
BACA JUGA: Dikritik Wapres dalam Kasus Pegi Setiawan, Polri Buka Suara
Untuk mengajak masyarakat bermain judo, ADM berpura-pura menang dan mengunggahnya ke akun Instagram pribadinya.
ADM sudah setahun mempromosikan perjudian online dengan keuntungan yang menarik.
Sementara empat pelaku lainnya mempromosikan judol melalui akun media sosial Facebook. Kelompok ini mempunyai peran yang berbeda-beda.
Dijelaskannya, para pelaku AM bertugas menjalin kerja sama dengan pemilik tempat judol berinisial T yang berdomisili di Malaysia. Mereka kemudian menandatangani kontrak sebagai promotor tim judo selama satu tahun.
AM ini mengaku menerima antara Rp 15 juta hingga Rp 100 juta per bulan, kata Kusworo.
Namun setelah ditelusuri, ditemukan adanya transaksi senilai Rp1 miliar di rekening pribadi AM dalam tiga bulan terakhir.
Diakui AM, uang tersebut diberikan oleh seseorang berinisial J yang saat ini berada di Jerman untuk tugas pemasaran sebuah kasino online.
Selain itu, AM juga berperan sebagai streamer dan penghubung antara J dengan ketiga aktor lainnya.
Jadi yang punya website ini T di Malaysia, yang pemasarannya J di Jerman, nah J yang bagikan uangnya ke empat pelaku, dan AM posisinya lebih tinggi dari tiga pelaku lainnya, ujarnya. dikatakan.
Pelaku AM memiliki 72 akun fanpage Facebook dalam aktingnya dan semuanya digunakan untuk mempromosikan halaman judol.
Kemudian SATU aktor dengan 26 akun penggemar bertindak sebagai streamer. Dengan mempromosikan website tersebut, AN memperoleh penghasilan Rp 30 juta per bulan.
Pemain FA bernama Kodol juga dikaitkan dengan geng tersebut karena sering bermain game online.
Karena FA ini sering main game online sambil live di media sosial, lalu ada tawaran untuk mempromosikan judol, pertama dia ambil Rp 3 juta, lalu dia promosikan di media sosial dan mendapat bayaran Rp 500 ribu, ”ujarnya. .
Terakhir, pemain SG juga diminta untuk mengunggah video promosi situs judi online di media sosial dengan biaya Rp 1-1,5 juta per video.
Kusworo mengungkapkan, total omset seluruh transaksi yang dilakukan komplotan ini sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat beberapa pasal, seperti Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat 3, dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara. dari 10 tahun. (mcr27/jpnn)