Gegara Joget-Joget Sambil Promisi Judi Online, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi

saranginews.com, BANDUNG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap lima tersangka pelaku promosi perjudian online melalui media sosial (medsos).

Kapolrestabes Bandung Kompol Kusworo Wibowo mengatakan kelima pelaku tersebut adalah ADM, AM, AN, FA dan SG.

BACA JUGA: Polrestabes Bandung Bongkar Jaringan Game Online Asing, Selebriti ADM Turut Ditangkap

Jadi yang bersangkutan melakukan transaksi game online dan menang, lalu mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam game online tersebut, kata Kusworo dilansir Antara, Kamis (7/11).

Berkat hasil download situs game online, lanjutnya, para pemain AM berhasil meraup total keuntungan sebesar Rp 3 miliar dalam setahun.

BACA JUGA: Kombes Giedion Temukan 2 Daerah yang Marak Judi Online di Jakut, Ini Tempatnya

“Yang berkepentingan adalah menari-nari kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, perjudian online, dan hal itu bisa terungkap melalui aktivitas Satreskrim Polrestabes Bandung yang melakukan kegiatan patroli siber,” ujarnya.

Sedangkan empat tersangka lainnya AM, AN, FA dan SG ditangkap karena mempromosikan perjudian online melalui siaran langsung. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Subang, dan Jakarta.

BACA JUGA: Celebgram yang Mempromosikan Situs Game Online Asal Semarang Terancam 10 Tahun Penjara

“Tujuannya adalah untuk membuat masyarakat menerima kesepakatan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, keempat tersangka mengatakan kepada pemirsanya bahwa memainkan game online itu mudah dan menang. Namun, mereka sebenarnya tidak menang.

“Seperti yang kita ketahui, tersangka diperlihatkan menggunakan filter pada wajahnya seperti sedang bermain dan menang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Pasal 45 dibaca dengan Pasal 27 UU Informasi Transaksi Elektronik. (antara/jepang)

BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… CBC: Bank harus mengembalikan pendapatan game online kepada pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *