saranginews.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta agar penangkapan ilegal seperti kasus Pegi Setiawan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Saya kira kita berharap kedepannya tidak terjadi lagi. Jadi kalau penangkapan itu benar-benar meyakinkan (kuat) dan cukup bukti,” kata Wapres, Selasa (7/9) lalu.
BACA JUGA: Peggy Setiawan Bebas, Kasusnya Belum Terselesaikan, Saksi Ini Harus Diusir
Menanggapi kritikan Wapres tersebut, pihak kepolisian mengapresiasi kontribusi yang diberikan.
“Itulah bagian pengadilan yang kami hargai. Perkenalan dan kemudian kritik terhadap Kapolri Jenderal Paul. Listo Sigit Prabowo juga kerap menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik, kata Brigjen Pol, Kepala Kantor Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Departemen Humas Polri. Trunoyudo Wisnu Andiko Jakarta, Kamis.
BACA LEBIH LANJUT: Hotman mengatakan Paris Peg punya peluang untuk mengejar ketinggalan, dan inilah alasannya
Menurutnya, kritikan Wapres tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian, khususnya Polda Jabar.
“Dari Bareskrim Polri, Kepala Bidang Kriminal Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum) Polri, Brigjen Pol. Raharjo Puro dari Juhandhan juga menyampaikan, tentunya ada hal yang perlu dievaluasi, kata Trunoyudo.
BACA JUGA: Pengguna runway Ciminid Bandung khawatir pada Jumat pagi
Wakil Presiden Maruf Amin kemudian mengumumkan bersedia melanjutkan pencarian tersangka lainnya jika pembunuhan Veena dan kekasihnya Rizki di Sirebon pada 2016 tidak terpecahkan.
“Kecuali kalau ketiga orang itu diputuskan DPO, kalau benar ya saya setuju saja. Kalau Peggy ternyata bukan orang yang mereka cari, saya kira maju saja,” ucapnya.
Terkait dengan penahanan ilegal terhadap Peggy Setiawan yang berujung pada pembebasannya setelah dilakukan pemeriksaan sementara, Wapres menilai ketidakakuratan tersebut mungkin ada penyebabnya.
“(Mungkin) penangkapan Peg oleh Polda kurang presisi sehingga bisa dibatalkan atau dibubarkan sebelum diadili,” ujarnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat Senin malam (07/08) setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilannya.
Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan sidang praperadilan yang diajukan pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Wina dan Eki (2016) yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Tidak sah dan inkonstitusional menyebut tindakan tersangka sebagai pembunuhan berencana,” kata Eman. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor kami:
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Di Jakarta Timur, jemaat bersatu karena sengketa penggunaan gereja