Begini Modus Pelaku Ilegal Akses Bank Jago Rp 1,3 Miliar

saranginews.com, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku tak masuk Bank Jago.

Pelaku IA (33), mantan bankir, menggunakan uang hasil tindak pidana (penipuan) untuk melunasi utangnya.

BACA JUGA: Besar, Bank Jago terpilih menjadi salah satu bank terbaik di Asia Pasifik

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, “Pengakuan pelaku akan melunasi utangnya.”

Besaran pidananya sebesar Rp 1,3 miliar. Sebagian digunakan untuk melunasi utang dan sebagian lagi digunakan untuk jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga.

BACA JUGA: Perluas ilmu di bidang keuangan, Bank Jago ciptakan jenis proyek dan kemitraan baru

Ade Safri menambahkan, selain menangkap tersangka, polisi sudah menyiapkan rencana selanjutnya atas kasus ini.

Dikatakannya: “Melakukan uji ahli, mengirimkan bukti elektronik ke Laboratorium Digital Forensik untuk penyidikan, melengkapi berkas perkara dan bekerja sama dengan Kejaksaan (JPU), termasuk penyerahan berkas perkara setelah selesai.”

BACA: Akibat Sengketa Penggunaan Masjid, Bentrok Kelompok di Jakarta Timur

Unit Reserse Khusus Polda Metro Jaya menemukan kasus dugaan akses ilegal pada sistem milik Bank Jago, pihak tersebut diduga membuka rekening yang diblokir.

Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, mengatakan, Rio Franstedi selaku kuasa hukum korban menjelaskan, antara tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023, terdapat dugaan penyalahgunaan akses sistem milik Bank Jago.

Ade Safri menjelaskan, pelaku yang berinisial IA (33) diduga membuka 112 rekening atau​

Dana dalam rekening atau rekening akan ditransfer ke rekening bank yang telah disiapkan sebelumnya oleh pihak pelapor. Akibat kejadian tersebut, korban (Bank Jago) mengalami kerugian lebih dari Rp 1,3 miliar. . 1.397.280.711),” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. Tahun 2008 tentang informasi dan kegiatan elektronik dan/atau Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 tentang transfer keuangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Warga pengguna Jalan Layang Cimindi Bandung mendapat masalah pada Jumat dini hari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *