4 DPRD Jatim Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Hukum Tak Berkaitan dengan Konstelasi Politik

saranginews.com, JAKARTA – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Udi Purnomo menyebut aparat penegak hukum KPK tidak ada kaitannya dengan bintang politik.

Menurut dia, pada tahun anggaran 2021, semua sama sebelum adanya undang-undang Hibah Gagasan Utama (Pokir) KHDR Jatim terkait korupsi.

Juga: KPK Cegah 4 Pimpinan KHDR Jatim Pergi ke Luar Negeri, Siapa Saja?

“Semua orang setara di hadapan hukum,” kata Udiudi Purnomo kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Menurut dia, kebijakan lembaga antirasuah itu adalah mengumumkan tersangka setelah ditangkap.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Penatausahaan Dana Hibah, Cegah 4 Anggota KHDR Jatim Ke Luar Negeri

Padahal dia tahu kalau tersangkanya sendiri adalah tersangka.

“Tersangka sendiri sudah mengetahui dirinya sebagai tersangka karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan).”

Baca Juga: Sidik Korupsi Dana Hibah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cari Ketua Umum KHDR Partai Demokrat Jatim

Menurut Udiudi, KPK harusnya cepat menyelesaikan kasus tersebut agar tersangka bisa dipanggil, diperiksa, dan ditangkap. KPK kemudian membeberkan identitas para tersangka kepada publik.

“Menghindari dampak politik dari hal ini.”

Sebelumnya, pada Rabu (10/7/2014), KPK menetapkan 4 anggota KHDR Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka suap pengelolaan dana subsidi.

Saat ini, sidang penyidik ​​Wakil Presiden KHDR Jatim 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dkk. peningkatan pengembangan bisnis.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata belum mau mengungkap identitas para tersangka.

“Anggota KHDR (tersangka) ada empat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (10/7/2024). 

Diketahui, Partai Aksi Indonesia Raya (Gerindra) menetapkan Uhuhronur Efendi (JO) sebagai bakal calon (Bacalon) Kabupaten Lamonga pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Nomor 06-0004/TGS-PILKADA/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 28 Juni 2024.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Lamongan yang diduga korupsi pembangunan gedung pemerintahan Kabupaten Lamongan sudah dua kali diperiksa di gedung KPK pada Kamis (19/10/2023) lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut namun belum membebaskannya. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad.

Dia merupakan salah satu nama pimpinan KHDR di Provinsi Jawa Timur yang dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK pada 3 Februari hingga 3 Agustus 2023.

Empat nama yang dilarang keluar negeri oleh KPK adalah Ketua KHDR Jatim Kusnadi periode 2019-2024 dan tiga Wakil Ketua KHDR Jatim periode 2019-2024, Anik Maslacah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. (kerja/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *