saranginews.com, Palembang – Kelvin alias Kevin, 21, pelaku pembunuhan pegawai Simpan Pinjam (KSP), menyerahkan diri ke Polsek Sukarami (Polsec) pada Rabu (7 Oktober 2024). .
Sebelumnya, Kelvin Empat kabur ke Kabupaten Rawang dan bersembunyi setelah dikaitkan dengan pembunuhan Eka Saputra (25) pada Sabtu, 8 Juni 2024.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Pekerja Koperasi di Palembang Ditangkap
Polsek Sukarami Palembang yang dikomandoi langsung Kapolsek Sukarami M Ikang Ade Putra kemudian membawa tersangka ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sukarami M Ikang Ade Putra mengatakan, tersangka mengaku terus merasa bersalah selama bersembunyi.
BACA JUGA: Simak, Ini Rumah Dalang Pembunuhan Pekerja Koperasi di Palembang.
“Tersangka menyerahkan diri dan kami tangkap. Saat dilakukan penggeledahan, diketahui tersangka bersembunyi di Kabupaten Empat Lawang,” kata Ikang.
Lee Kang menambahkan, “Setelah menyerahkan diri, kami segera membawanya ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
BACA JUGA: Fakta #4 Pembunuhan Pekerja Koperasi di Palembang Pasti Mengejutkan.
Tersangka Kevin mengaku bersembunyi di sebuah taman di kawasan Kabupaten Empat Lawang selama tiga pekan terakhir.
“Selama tiga minggu terakhir saya bersembunyi di lahan pertanian Kabupaten Empat Lawang,” jelas Kevin kepada wartawan.
Kelvin mengatakan, tugasnya adalah memukul dan menjebak korban dengan menggunakan tali yang sudah disiapkan.
“Peran saya ikut memukuli dan menjebak korban dan tersangka Anthony mendapat ide untuk menguburkan korban di belakang switchboard anti Mahl,” kata Kelvin.
Alasan dia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukaram tak lain karena sensasi dikejar polisi.
Kelvin mengaku: “Saya merasa frustasi. Saya tidak sanggup lagi menghadapi kejaran anggota kepolisian, baik itu polisi sektor, Polrestabes, maupun Polda Sumsel.”
Bahkan, bayangan korban terus menyiksanya bahkan setelah membunuh pegawai simpan pinjam tersebut.
“Saya terus menderita demi korban,” kata Kelvin.
Tersangka Kelvin mendapat hukuman yang sama dengan dua rekannya yang ditangkap: hukuman mati. (mcr35/jpnn)