Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI

saranginews.com, Jakarta – Pengadilan Niaga Pusat Jakarta telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Karma Yudha, yakni Rosita dan Ari, warga negara Singapura.

Kedua turis asal Singapura itu juga diminta menunda kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Arsjad Rasjad cs di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diputus pada 7 September 2023 dengan status PKPU sementara.

Baca Juga: Pengadilan Niaga Makassar Batalkan PKPU PT Pembangunan Perumahan

Putusan dengan Nomor Perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST merupakan perjalanan yang sangat panjang.

Dari PKPU Sementara hakim pengawas menetapkan tidak ada utang, kemudian Arsjad Rasad mengajukan keberatan dan prosesnya berakhir dengan pailit pada 31 Mei 2024.

Baca Juga: Maki Soroti 3 Kejanggalan Putusan Pailit PT Heirs Karma Yudha v Arsjad Rasjad

Kuasa hukum Rosita dan Ari, Damian Renjan, mengatakan banyak kejanggalan dari proses PKPU tahun lalu hingga pembacaan putusan pailit pada Jumat (31/5/2024). 

Putusan tersebut juga dibacakan pada tengah malam pukul 23.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meski jam sidang dijadwalkan berakhir pada pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Keputusan pailit pewaris PT Karma Yudha diwarnai kontroversi, kata kuasa hukumnya

Hal ini baru pertama kali terjadi dan menjadi sejarah dalam hukum Indonesia.

“Yang paling bertanggung jawab adalah majelis hakim yang memutus PKPU sementara pada bulan September tahun lalu, yaitu ketua majelis adalah Hakim Deva Ketut Kirtana yang putusannya tidak sesuai dengan prosedur hukum dan substantif,” Damien dikatakan. . .

Damian menjelaskan, awalnya bukan persoalan utang, melainkan hanya bonus yang salah satunya akan diberikan pemilik PT Karma Yodha, kakek Ari (alm Sajranubi Syed) kepada ayahnya Arsjad Rasjad.

Hal ini tertuang dalam UU 78 Tahun 1998, namun bukan merupakan kewajiban hukum yang biasa diberikan.

Buktinya, jika kita telusuri bukti transaksi dengan ayahnya Ari Saeed (alm. Eka Saeed) sebagai penerus mendiang Sajranubi Saeed, selama lebih dari 10 tahun dia juga membiayai sebagian besar permintaan PKPU. pembayaran bonus dianggap sebagai pinjaman dari tahun 2002 hingga 2022.

“Pertama mereka mengajukan PKPU kepada klien kami Ery & Rozita selaku ahli waris mendiang Eka Syed, dan diputuskan pada 7 September 2023, kemudian klien kami keberatan hingga Hakim Pengawas membatalkan putusan tersebut. Namun keputusan tersebut dibatalkan dan PKPU diperintahkan untuk dilanjutkan “sehingga menimbulkan kesan bahwa Arie dan Rosita terpaksa membayar utangnya,” kata Damien Telles.

Nanti pemerintah bilang tagihannya Rp 541 miliar, lalu hakim pengawas menetapkannya Rp 132 miliar. Ketika angkanya Rp 132 miliar, kami cukup kooperatif dengan berbagai syarat hanya untuk membayar, tapi sepertinya pemerintah memblokirnya. karena pemerintah menuntut Rs 541 miliar.

Damian menjelaskan, putusan tersebut terkesan terlalu memihak calon Hakim PKPU, sehingga banyak prosedur yang tidak sesuai undang-undang, dan tidak ada rasa keadilan.

“Kami telah mengajukan banding atas keputusan ini dan sedang memproses dokumen di Mahkamah Agung, karena klien kami adalah orang asing. Kita harusnya malu dengan hukum Indonesia yang sangat tidak adil dan tidak adil ini.” dihimbau. Pak Prabowo sebagai presiden “terpilih untuk membantu masyarakat yang dirugikan dalam hal ini,” kata Damian.

Tak hanya itu, kasus tersebut mendapat perhatian publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kurator senior, dan mahasiswa Fakultas Hukum di banyak kampus.

Apa yang salah dari majelis hakim yaitu Deva Kitut Kirtana, Heng Pujadi dan Betsji Siske Manu yang awalnya memerintah PKPU, bahkan setelah mutasi Hakim Deva Kitut Kirtana, Hakim Heng Pojadi dan Betsji Siske Manu diduga menjadi otak selanjutnya. karena merekalah yang memutuskan untuk gagal pada tengah malam di hari Jumat.

Sementara itu, Hakim Daryanto yang menggantikan Hakim Deva Kitut Keertana mempunyai pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion) mengenai hal tersebut, yang menyatakan bahwa PKPU seharusnya tidak mengambil keputusan atau lalai dalam hal tersebut, jelas Damian (ray/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *