saranginews.com, Jakarta – Pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapia menanggapi isu pembebasan Peggy Stiwan, tersangka kasus Sirbon Wina.
Menurut Hutman, Peggy Stiwan kemungkinan akan ditangkap kembali oleh Polda Jabar karena proses perkaranya belum selesai.
Baca juga: Hotman Paris Jual Koleksi Mobil Mewahnya, Ada Apa?
“Peggy memang bebas, tapi kebebasannya bebas dari perkara praperadilan. Artinya masih belum lepas dari persoalan,” kata Hotman Paris, melalui akun Instagramnya, Rabu (10/7).
Hotman Paris menyatakan, perkara praperadilan hanya persoalan teknis hukum acara.
Baca juga: Peggy Stivan Dibebaskan, Ombudsman Tetap Yakin Polri punya tugas melayani masyarakat
“Peggy tidak diperiksa sebagai tersangka atau calon saksi, sehingga bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hutman.
Penggila berlian dan mobil mewah itu mengatakan, Peggy Stivan kemungkinan akan diperiksa lagi oleh penyidik berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: 3 Berita Artis Paling Seru: Yeo Ting Ting Bawa Kembali Hadiah, Tompi Geregeton
“Bisa saja peneliti selesai dalam beberapa hari, atau minggu depan,” kata Hutman Paris.
Dia mencontohkan, penyidik bisa saja memanggil Peggy sebagai saksi dan sore harinya bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka, atau bahkan menjadi tahanan.
Karena itu Hotman meminta masyarakat memahami bahwa Peggy Stivan masih belum sepenuhnya bebas.
Oleh karena itu, kebebasan Peggy dapat diartikan sebagai kebebasan praperadilan yang dapat dibuka kembali oleh penyidik dalam beberapa hari, dan dapat juga ditahan dengan menerapkan hukum due process, jelas Hutman.
Ia juga mengingatkan Peggy untuk tidak terlalu merayakan kemerdekaannya.
“Diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan. Bisa dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya. (jlo/jpnn) Apakah Anda melihat video terakhir di bawah ini?