Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Semarang Ini Terancam 10 Tahun Penjara

saranginews.com SEMARANG – Seorang selebriti asal Kota Semarang harus berurusan dengan polisi karena mendukung atau mempromosikan perjudian online. Ia mendapat gaji Rp 600 lakh untuk promosi.

Wanita yang masih duduk di bangku sekolah ini mempromosikan judi online “JEJUSLOT” melalui akun Instagram @dendenniss. Caranya adalah dengan mencantumkan link judi online pada postingan story atau IG Stories.

Baca Juga: Larang Judi Online; Sistem pemantauan lingkungan secara dini harus aktif.

Tautan tersebut di-repost di IG Stories hingga 15 hari. Saya akan memposting dua kali sehari. Hasilkan Rp 600.000 per 15 hari dari unggahan ini.

Selebriti berusia 19 tahun berambut pirang berinisial DW ini merupakan warga Kabupaten Pati.

Baca Juga: DMI Himbau Remaja Ikut Prima Hindari Judi Online

Jumat malam (5/7) di wismanya. Kalicari, Pedurungan, Dia ditahan di Kota Semarang.

“DW memiliki pengikut sebanyak sembilan puluh tiga ribu orang,” kata Kapolrestabes Semarang Andika Dharma Sena saat jumpa pers, 7 September lalu.

Baca Juga: Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi Baru Berantas Judi Online

Selain itu,Semarang Seorang promotor judi online bernama RYM (24), warga Semarang Selatan, juga diamankan polisi.

Kali ini dia mengiklankan mesin slot melalui akun Facebook untuk mendapatkan komisi deposit. Dapatkan gaji hingga Rp 2 juta dalam satu bulan. “Ketika ada yang melakukan deposit di situs judi online yang diposting di Facebook, tersangka ini membayar 10 persen,” ujarnya.

Pihaknya berjanji akan memburu pelaku kejahatan atau penjudi online. Termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs perjudian.

“Kami masih belum tahu apakah servernya ada di Indonesia atau di luar negeri,” ujarnya.

Pada saat yang sama, DW mengaku melakukan penawaran tersebut melalui pesan pribadi atau direct message (DM) di Instagram. Karena membutuhkan uang, dia menerima tawaran itu.

“Saya terima pembayaran Rp 600.000 dari DM. Saya butuh uang karena saya mahasiswa,” ujarnya sambil melipat tangan erat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (3) Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transfer Elektronik.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar (mcr5/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *