saranginews.com, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) mengungkap kasus kepemilikan sabu dengan menggunakan dua anak di bawah umur sebagai kurir di Denpasar, Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan, pihaknya menangkap ZA (41) karena memerintahkan MR dan MF mengambil dan mengedarkan paket sabu kristal berisi 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto.
BACA JUGA: 3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Divonis Mati
ZA sendiri merupakan ayah kandung MR, sedangkan MF merupakan teman bermain MR. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/7) saat Tim Pemberantasan BNNP Bali menangkap dua anak laki-laki yang membawa paket narkotika jenis sabu jenis sabu seberat 107,44 gram, mentah atau 106,6 gram netto,” kata Subawa Kecil.
Berdasarkan penjelasan keduanya, mereka disuruh mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ZA, ayah MR, yang menjanjikan uang sebesar Rp 200.000 tanpa memberitahukan isi bungkusan tersebut.
BACA JUGA: Hindari Kebiasaan Mengisi Mesin Cuci dengan Air Bercampur Sabun, Ini Berbahaya
Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNNP Bali kemudian melakukan konstruksi, hingga sekitar pukul 23.30 Wita, Tim BNNP Bali menemukan ZA di rumahnya di Jalan Kebo Iwa, Gang III, Desa/Kecamatan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Dalam pemeriksaan tersebut, pria kelahiran Sampang-Madura-Jatim, seorang kuli bangunan, membenarkan dirinya telah menginstruksikan MF dan MR di Jalan Pura Demak Lange 1, Desa/Ex. Pemecutan Kelode Kecamatan Denpasar Barat, ZA tidak memberitahukan kepada Pak dan MF bahwa isi barang yang dibawa adalah narkotika. Sementara kedua anak MR dan MF sudah kembali ke keluarga, tersangka kurir ZA dilindungi Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkoba. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Kurir Narkoba Manfaatkan Hari Natal Polisi Bagi 72 Kilo Sabu-Sabu
BACA ARTIKEL LAIN… Polda Riau Segera Sita 5Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Dumai