saranginews.com, JAKARTA – Pengurus Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdhatul Ulama NU (LPT PBNU) menyoroti sederet permasalahan terkini di dunia pendidikan tinggi.
Pertama mengenai perilaku pelecehan seksual yang marak terjadi di berbagai perguruan tinggi; hal ini dipublikasikan atau ditangani secara diam-diam di dalam universitas karena mempermalukan institusi.
BACA JUGA: Kementerian Tenaga Kerja menyerukan semua pihak untuk bekerja sama mencegah kekerasan seksual di tempat kerja
Isu kedua, pemahaman penyelenggara pendidikan tinggi mengenai inklusivitas dalam pengelolaan pendidikan tinggi, juga menjadi isu penting.
Saking parahnya, penyalahgunaan relasi kekuasaan dalam pengelolaan pendidikan tinggi, baik dalam pembelajaran maupun layanan akademik, berpotensi berujung pada pelecehan dan kekerasan seksual.
BACA JUGA: Rektor UNU Gorontalo diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 11 orang
Permasalahan ketiga adalah sulitnya mengatasi isu pelecehan seksual di perguruan tinggi karena seringkali lembaga tersebut melibatkan pejabat tinggi, orang-orang berpengaruh, atau mahasiswa penting di universitas.
Dengan kata lain, internal partai yang mengaturnya tidak kuat dan berani menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang muncul di perguruan tinggi.
BACA JUGA: Presiden BEM UI Melki Sedek Umumkan Dirinya Diberhentikan Karena Tuduhan Kekerasan Seksual
Hal ini ditegaskan Direktur LPT PBNU Mustadin Taggala dalam diskusinya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai rencana peninjauan kembali Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual. lantai 2 Kementerian. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (7/9/2024).
Mustadin mengatakan, regulasi yang sebelumnya telah disahkan Mendikbud dan Ristek sudah cukup baik, namun perlu dilakukan perbaikan di banyak hal.
Jadi peraturan ini memang perlu menjadi payung untuk memastikan penyelenggara pendidikan tinggi mempunyai pemahaman yang baik mengenai pelecehan dan kekerasan seksual.
Selain itu, Peraturan atau Perundang-undangan Kementerian yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual di perguruan tinggi diharapkan selaras dengan kebijakan pemantauan mutu pendidikan tinggi yang ada.
Hal ini akan menjamin kualifikasi perguruan tinggi yang berkualitas adalah universitas yang secara serius mengantisipasi dan mengelola dengan baik kejadian pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Tentu yang penting adalah keberadaan APBN untuk melaksanakan peraturan tersebut. Sebab bila persoalan ini ditanggapi serius oleh negara, maka akan tercermin dari regulasi yang ada dan anggaran yang cukup.
Tanpa ini berarti pemerintah masih belum serius terhadap masalah tersembunyi pelecehan dan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, kata Mustadin. dikatakan.
Diskusi tersebut menghadirkan perwakilan lembaga-lembaga di bawah PBNU, serta perwakilan PP Muhammadiyah, serta staf ahli dan staf khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dkk/jpnn).