saranginews.com, JAKARTA – Petugas Polsek Penjaringan menangkap enam pelaku kejahatan yang melakukan penipuan dan penipuan terhadap pengguna pengirim barang menggunakan aplikasi layanan pengiriman Lalamove.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan pelaku berjenis kelamin laki-laki itu berinisial I, SA, H, SAM, TW, dan J.
BACA JUGA: Biaya logistik di Indonesia relatif tinggi, Lalamove tingkatkan digitalisasi dan berikan solusi
“Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pelaku melakukan aksinya di 15 lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Tangerang.
BACA JUGA: Pengguna Jalan Jembatan Cimindi Bandung riuh pada Jumat dini hari
“Mereka menyasar tempat-tempat yang banyak gudangnya yang sangat membutuhkan jasa pengiriman online,” ujarnya.
Agus mengatakan, modus yang mereka lakukan untuk melakukan penipuan ini bermula dari membeli aplikasi pengiriman Lalamove di Facebook seharga Rp 300.000.
BACA JUGA: Jemaah Bentrok di Jaktim karena Sengketa Penggunaan Gereja
Setelah itu, para penjahat mulai menyewa jasa pengiriman, dan setiap korban yang menggunakan jasanya, barang-barang korban tidak diantar ke alamatnya, melainkan dibawa ke beberapa gudang yang disewa oleh para penjahat.
“Aksi itu mereka lakukan selama dua minggu, mulai akhir Mei hingga awal Juni 2024. Barang yang mereka beli dijual ke pengepul, ada pula yang dibagikan ke pelaku kejahatan.”
Agus mengatakan, pengumuman ini dilakukan setelah adanya pengaduan lima laporan polisi terkait penipuan dan Bareskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan analisis dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kompol Agus Ady menjelaskan, pelaku H merupakan pimpinan kelompok tersebut, ia membeli akun jasa pengiriman online sehingga bisa berperan sebagai sopir jasa angkutan tersebut.
Jika ada pesanan, mereka akan datang dan mengambil barang tersebut bersama rekannya. Ada yang bertanggung jawab atas realisasi barang, ada yang menguasai lokasi dan lain-lain.
Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa pelaku kejahatan melakukan perbuatan tersebut untuk tujuan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan dan melihat adanya peluang dalam pekerjaan tersebut.
Polisi memperoleh barang bukti 184 kotak barang yang disimpan di beberapa gudang yang rencananya akan dijual kepada pelaku kejahatan.
“Kasus ini sedang kami kembangkan dan masih ada lima pelaku lagi yang kami buru. “Kami juga berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya,” ujarnya. (antara jpnn)
BACA ARTIKEL LAIN… Penahanan dan Penyiksaan Remaja di Jakarta Timur Berawal dari Utang