saranginews.com – JAKARTA – Sebanyak 532 peserta seleksi calon PPPK yang berijazah pendidikan D4 kebidanan dibatalkan karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan surat edaran (SE) Direktur Jenderal Kesehatan. Nomor pemeliharaan PT.01.03/F/1365/2023.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI menemukan pelanggaran terkait pembatalan PPPC bagi tenaga kesehatan dengan sertifikat D4 Pelatih Dokter Kandungan Formasi Dokter Spesialis Obstetri Tahun 2023.
BACA JUGA: Tak ayal, batas waktu pembayaran biaya PPPC molor hingga 2025
Maladministrasi adalah perilaku atau tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika dalam pengelolaan pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Andy Jaweng menjelaskan dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman RI Jakarta Pusat, Rabu (7/10), temuan penyalahgunaan administratif tersebut berdasarkan hasil audit dokumen pada April 2024. .
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK, Beberapa Provinsi Akan Diberi Kuota Khusus
Selain itu berdasarkan hasil permintaan informasi pada bulan Mei 2024 dan hasil uji lapangan pada bulan Juni 2024.
Keluhan pembatalan wisuda datang dari Ikatan Bidan Indonesia yang mewakili 532 calon yang batal wisuda.
BACA JUGA: Ini Bentuk Pengakuan Atas Pelayanan Berjasa Sama Seperti PNS dan PPPK, Alhamdulillah.
Pesta Berita – Plt. Kepala Badan Pelayanan Publik kepada Masyarakat (PSA) dan Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Andy Jaweng menjelaskan, dari temuan penyidikan terdapat dua penyelewengan yang dilakukan pemerintah, yakni penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BKN dan Kementerian Kesehatan terkait pembatalan wisuda pelamar Ijazah D4 Kebidanan. agar memperoleh Nomor Pokok PPPC (NIPPK).
Komisioner Hak Asasi Manusia menilai Dirjen Kemenkes tidak pernah melakukan sosialisasi dan klarifikasi terkait Dirjen GP nomor PT.01.03/F/1365/2023 kepada panitia seleksi daerah (Panselda). , yang menyebabkan multitafsir, sehingga mengakibatkan perbedaan penerapan di seluruh sampel.
Selain itu, Ombudsman menilai BCN tidak konsisten, buta huruf, dan diskriminatif dalam pengelolaan SE.
Pembatalan wisuda juga dinilai melanggar Pasal 66 Undang-Undang ASN (UU) yang mengatur tentang syarat tidak resmi atau upacara kehormatan.
Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 berbunyi: “Pegawai bukan pejabat atau sebutan lain diangkat paling lambat bulan Desember 2024, dan sejak tanggal berlakunya Undang-undang ini, pejabat publik dilarang mengangkat pegawai yang bukan pegawai ASN. atau sebutan lain.” nama selain pegawai ASN.”
Berdasarkan temuan non-administratif tersebut, lanjutnya, Ombudsman mengeluarkan dua perintah tindakan perbaikan kepada BCN dan Kementerian Kesehatan, yakni membantu lulusan mengisi formulir dan mengembalikan status lulusan.
“Sebenarnya ini yang diharapkan para pelamar, yaitu kembali mendapat status sarjana, karena bahkan ada yang sudah mendapat keputusan dari NIPPPC dan sudah bekerja,” ujarnya.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada BCN dan Kementerian Kesehatan untuk mengambil tindakan perbaikan.
Badan tersebut juga meminta Menteri Kesehatan untuk memantau pelaksanaan tindakan perbaikan.
“Dalam 30 hari ke depan Ombudsman RI tidak akan memberikan izin. Kami akan terus memantau,” ujarnya.
Diketahui, sekitar 532 peserta seleksi CPPC yang memiliki ijazah pendidikan kebidanan D4 tidak dikeluarkan karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan Surat Edaran (CL) Direktur Jenderal Kesehatan No. 01.03/F/1365/2023.
Mereka yang diwakili oleh Ikatan Bidan Indonesia mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI pada April 2024. (antara/jepang)