Kawal Draf RUU Perkoperasian, Forkopi Gelar Konsolidasi Bersama Para Pegiat Koperasi

saranginews.com, JAKARTA – Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar konsolidasi di kalangan penggiat koperasi Indonesia.

Konsolidasi tersebut dilakukan untuk mengendalikan peraturan perkoperasian di Indonesia, yakni rancangan undang-undang (RUU) perkoperasian yang nantinya akan diusulkan Forkopi kepada pemerintah dan DPR.

Baca juga: Waspada! Judi online merugikan perekonomian nasional

Konsolidasi penyitaan ini mengambil subyek “peraturan konservasi untuk kebangkitan koperasi” sebagai amanat konstitusi.

Konsolidasi Forkopi akan berlangsung selama dua hari, 9-10 Juli 2024 di Tambi Resort, Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca juga: Terbongkar, Adegan Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang

Bertindak sebagai tuan rumah konsolidasi Forkopi yaitu Koordinator Wilayah Persatuan BMT Seluruh Indonesia (PBMT) Wonosobo.

Ketua Panitia Konsolidasi Penjualan Kartika Adi-Vibav memaparkan latar belakang dilaksanakannya konsolidasi penjualan dengan tema utama pengawasan RUU koperasi.

Baca juga: Dalang Pembunuhan Pegawai Koperasi Ditangkap di Palembang

Menurut Kartico, situasi saat ini ada hambatan dalam proses pembahasan RUU Koperasi.

Sebab, untuk mengawasi RUU koperasi, sales bekerjasama dengan menyiapkan rancangan undang-undang koperasi.

“Proses pembahasan RUU Koperasi yang stagnan itulah yang menyebabkan konsolidasi dilakukan dengan cara forecopy. Perpres RUU Koperasi sudah dikirim ke DPR, namun sampai saat ini belum ada pembahasan,” kata Kartiko saat ditemui. di lokasi aksi, Rabu (10/07/2024).

Lebih lanjut Kartiko mengatakan, undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah diundangkan 32 tahun lalu.

Menurutnya, banyak pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan tidak mampu memberikan perlindungan bagi perkembangan koperasi, khususnya pemanfaatan teknologi informasi oleh koperasi.

“Banyak pasal yang tidak sesuai dengan keadaan saat ini dan tidak mampu memberikan perlindungan bagi perkembangan koperasi, khususnya pemanfaatan teknologi informasi oleh koperasi,” kata Kartiko.

Kartiko menambahkan, dalam kegiatan konsolidasi tersebut dibahas dan memperkaya berbagai isu praktis terkait koperasi, kemudian dibahas usulan RUU koperasi “Koperasi Forkopi”.

“Nantinya dalam konsolidasi Forcopy ini, para peserta akan menyampaikan permasalahan yang ada pada masing-masing unsur terkait penerapan peraturan di masing-masing koperasi.

“Setelah itu, para peserta akan membahas RUU tersebut pasal demi pasal yang akan menjadi usulan resmi rancangan RUU Penyitaan,” kata Kartikou sembari menjelaskan agenda kegiatan konsolidasi penyitaan.

Forcopy berharap melalui pembahasan RUU Perkoperasian, koperasi dapat diperkuat dan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.

“Dengan adanya usulan RUU yang disusun sesuai dengan keinginan gerakan koperasi, diharapkan RUU tersebut benar-benar dapat menguatkan koperasi dan memberikan manfaat bagi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,” kata kata Kartikou.

Tergantung tanggung jawab pengemudi kooperatif

Ketua Umum PBMT Indonesia, Mursida Rambe, mengutip dalil Al-Qur’an surat Ar-Rad ayat 11 yang artinya “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib manusia sampai mereka mengubah nasibnya sendiri.” 

Menanggapi hal tersebut, Morsid Rambe saat itu mengatakan bahwa keberhasilan gerakan koperasi tergantung pada tanggung jawab para pengurus koperasi dan juga harus didukung dengan peraturan yang tepat bagi gerakan koperasi.

Kita tidak boleh menggunakan peraturan yang tidak sesuai, mungkin karena kita sudah memakai baju atau peraturan orang lain. Maka sebaiknya kita persiapkan peraturan yang paling sesuai untuk gerakan koperasi. ,” kata Mursida Rambe.

Sementara itu, Ketua Umum Forcopy Andy Arslan Djunaid mengatakan banyak peraturan koperasi yang masih belum bisa memberikan penguatan kepada koperasi.

Oleh karena itu, menurutnya perlu adanya regulasi yang benar-benar dapat mendorong koperasi menjadi besar dan kuat sejajar dengan badan usaha lainnya.

Forcopy harus menyiapkan rancangan undang-undang koperasi yang benar-benar lahir dari gerakan koperasi Indonesia, kata Andy.

Selain itu, Andy juga berharap kedepannya kita harus memikirkan legalitas Forcopy, sehingga Forcopy dapat memberikan perlindungan dan advokasi yang lebih luas lagi untuk kepentingan koperasi anggota Forcopy.

Forcopy masih terus memantapkan agenda pembahasan pasal-pasal dalam RUU Koperasi.

32 peserta yang mewakili Puskopdit, Selamatsindo, Askopindo, Ikosindo, PBMT, FX Jatim dan koperasi anggota hadir dalam konsolidasi Forkopi. Itu adalah fitur-fitur Forkopi.(gratis/jpn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *