saranginews.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengajukan berkas perkara terkait kasus mantan satpam yang diduga mengancam Ria Ricis.
“Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Senin 8 Juli 2024,” kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Kasus Ancaman Terhadap Ria Ricis, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ad Ali menjelaskan, penyidik sudah merampungkan pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Selanjutnya, hasil penyidikan akan dikirim ke Kantor Penasihat Senior untuk diperiksa oleh pihak kejaksaan.
Baca juga: Teuku Ryan Bantah Punya Pacar, Dua Bulan Usai Cerai Ria Rici
“Penyidik melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya ke kejaksaan untuk dipelajari jaksa,” ujarnya.
Ad Ali menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan.
Baca juga: Pengguna Jalan Layang Bandung di Ciminidi Geger Jumat dini hari
Ali mengatakan, jika jaksa menilai proses tahap pertama sudah selesai, maka berkas perkara tahap kedua akan dikirim.
Nanti akan dipelajari oleh jaksa lain. Nanti akan ada umpan balik dari jaksa lain apakah berkasnya lengkap. Kalau kurang lengkap akan ada surat teguran P-19, ujarnya.
Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya setelah mendapat ancaman dan pemerasan dari seseorang.
Setelah diselidiki, orang tersebut ternyata adalah mantan pegawai Ria Ricis, selebgram yang mempercayakan ponselnya kepadanya.
Mantan pegawai itu mengancam akan mempublikasikan foto dan video pribadi Ria Ricis, menuntut Rp 300 juta. (mcr31/jpnn)
Baca artikel lainnya… Bentrok jemaah di Jakarta Timur karena perselisihan penggunaan gereja