saranginews.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu angkat bicara soal anak pasangan tuna netra yang ditolak dalam sistem penerimaan mahasiswa baru atau jalur konfirmasi PPDB di SMA.
Mbak Ita mengatakan, remaja putri bernama Vita Azahra termasuk warga Kota Semarang yang berhak mendapatkan layanan pendidikan.
BACA JUGA: Mbak Ita, Cari Pendidikan Berkualitas, Tawarkan Pendidikan Gratis di 41 SMA Swasta.
“Beliau adalah warga Kota Semarang. Kami akan berusaha mendukungnya sepenuhnya,” kata Mbak Ita, Rabu (10/7).
Meski Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mendaftarkan dan membiayai seluruh biaya SMA Mardisiswa Semarang, pihaknya tetap mendanai anak-anak perempuan tersebut selama mereka bersekolah.
BACA JUGA: Mbak Ita mengimbau siswa yang gagal PPDB Kota Semarang tidak berkecil hati.
“DPRD Kota (Pemkot) Semarang memberikan beasiswa kepada SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi, serta menyediakan anggaran seragam sekolah bagi anak-anak kurang mampu.”
Selain anggaran beasiswa yang diberikan, Mbak Ita juga berbicara tentang program Gerbang Harapan (gerakan bersama orang tua asuh untuk pembangunan masa depan).
BACA JUGA: Mbak Ita pastikan tidak ada penipuan di PPDB Semarang 2024
Program ini bertujuan untuk mengurangi jumlah anak putus sekolah. Warga kaya Kota Semarang diajak menjadi orang tua asuh bagi anak-anak kurang mampu.
Gate of Hope fokus pada pemenuhan kebutuhan penunjang sekolah seperti seragam sekolah, buku dan alat tulis bagi siswa di Kota Semarang.
“Gerakan Bulan Harapan kami saat ini sedang melakukan penelitian dan mendorong orang-orang berbakat untuk menjadi orang tua asuh,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis bernama Vita Azahra asal Kota Semarang diancam lewat jalur positif hingga tak bisa bersekolah.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi bernama Vita Azahra asal Kota Semarang diancam tidak bisa bersekolah melalui jalur verifikasi akibat pemblokiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial.
Orang tuanya Warsito (39) dan Uminiya (42) hanya bekerja sebagai tukang pijat di sebuah rumah kontrakan kecil di Jalan Gondang Raya Tembalang.
Seharusnya status keluarga Vita Azahra masuk dalam kategori P1 (sangat miskin), namun dalam DTKS Kemensos masuk dalam kategori P4 (rentan miskin).
Pada sistem PPDB 2024, jalur validasi hanya ada tiga kriteria yaitu P1 (sangat miskin), P2 (sangat miskin), dan P3 (miskin). Karena itulah Vita Azahra tidak mendaftar PPDB (mcr5/jpnn).