saranginews.com, Jakarta – Penerima honorer K2 diutamakan untuk diangkat melalui PPPK 2024. Posisi peserta Prioritas Satu (P1) juga dicadangkan.
Pengurus Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) Kalimantan Barat (Kulbar), Arwanshah mengaku lega pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memprioritaskan penerima K2 pada pemilu PPPK 2024.
Baca Juga: Batas Waktu Penghargaan PPPK Mundur ke 2025, Bukan Kabar Mengejutkan
Alhamdulillah, sisa teman-teman Honorer K2 akan diprioritaskan untuk menjadi PPPK. Hal tersebut disampaikan pejabat Komisi Kebijakan II DPR RI dan KemenPAN-RB saat menerima keinginan dari PPPK dan Forum ASN Honorer pada tanggal 5 Juli 2024, kata Arwansia. kata JPNN. .com, Rabu (10/7).
Mantan K2 ini merasa tersanjung. Keringanan ini diberikan agar seluruh rekannya termasuk guru, teknisi, dan tenaga kesehatan mendapat prioritas untuk ditempatkan sebagai ASN PPPK.
Baca Juga: Semua penerima beasiswa bisa mendaftar PPPK 2024, risiko P1 berubah
Dengan cara yang sama, Nan K menjadi Kehormatan akan diangkat. Peserta P1 saat ini sedang diatur.
“Pengangkatan sesama guru P1 akan diatur dalam semua kasus,” ujarnya.
Baca juga: KemenPAN-RB dan DPR Sebut Honor Selesai 2025, PPPK Boleh Pensiun Setara PNS
Irvansyah menambahkan, pihaknya berharap kepada DPR RI dan KemenPAN-RB agar tenaga honorer K2 segera diangkat karena banyak yang sudah mendekati usia pensiun.
Senada dengan nasib PPPK ASN, kami berharap aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera disahkan. Hal ini agar PPPK dapat menikmati haknya secara penuh.
“Teman-teman ASN PPPK kita banyak yang pensiun dan meninggal. Mereka tidak mendapat apa-apa dari pemerintah dan hukum,” ujarnya.
Irvansyah mengaku lega karena sedang disusun undang-undang pensiun PPPK seperti yang dijelaskan DPR RI dan KemenPAN-RB. Nantinya pegawai pemerintah dan PPPK akan mendapatkan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui PPPK, PNS juga akan mendapatkan hak yang layak mereka dapatkan. Sekarang tidak ada perbedaan antara keduanya.
Informasi yang diberikan oleh Bapak Mardani Ali Sira, Anggota Komisi III DPR RI dan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, aturan terkait PPPK dan PNS akan segera disahkan oleh pemerintah bersama DPR, katanya.
Saat ini, tambah Arwansia, baik Manad maupun ASN PPPK terus berdoa dan berupaya mencapai persamaan hak. Tidak boleh ada perbedaan seragam antar ASN, SK PPPK hanya diperpanjang satu kali.
Harapan lainnya, tenaga honorer K2 dan non-K2 bisa ditampung menjadi ASN PPPK di instansi pemerintah mana pun. Guru P1 jangan sampai diperiksa ulang, tutupnya. (esy/jpnn)