saranginews.com – Pekanbaru – Tim Reserse Narkoba Sudin Polri menangkap komplotan pembuat ekstasi palsu di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang, NAA, AY dan YA, beserta peralatan untuk mencetak ekstasi palsu di kediaman salah satu pelaku.
Direktur Komisi Narkoba Polda Riau Manang Subti kepada saranginews.com, Rabu (7/10), “Benar, kami menangkap tiga tersangka pembuat ekstasi palsu di Pekanbaru.
Baca Juga: Polda Riau Bergerak Cepat, Sabu Sabu 5 Kilogram dan 20.000 Butir Ekstasi Tak Beredar di Dumai.
Babi Putra Ramzan Sabayar, Kasubbag I Reserse Narkoba Polda Riau, menjelaskan kelompok produsen ekstasi palsu ini sudah aktif sejak lama, sekitar satu tahun.
AKBP Boby menjelaskan, “Pelaku YA pertama kali membuat ekstasi palsu ini sekitar setahun lalu. Namun terhenti karena sedang berjualan ikan di pasar.”
Baca juga: Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Akhirnya Panggil Kepolisian Daerah Riau Usai Absen.
Dia menambahkan: YA memproduksi ekstasi palsu dengan menggunakan bahan baku obat flu dan menjualnya ke NAA seharga 20.000 real per pil.
Bahannya berbahaya karena mengandung parasetamol dan dosisnya tidak tepat, kata Bobby.
Baca Juga: Bayankara Hari ke-78, Irjen Iqbal Ucapkan Terima Kasih kepada Tim Polda Riau.
Pengungkapan itu terjadi setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran pil ekstasi palsu di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Polisi kemudian menangkap NAA dan AY di parkiran Brother’s Club & KTV dengan barang bukti 24 butir ekstasi palsu.
Perkembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke rumah YA di Jalan Duyung, Gang Beledang, Desa Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi juga ditemukan di sana.
Pelaku kejahatan ini dijerat ancaman 12 tahun penjara dan denda 5 miliar Rial sesuai Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. (mcr36/jpnn)