Begini Modus yang Digunakan Michael Steven di Kresna Group

saranginews.com, JAKARTA – Pemilik grup Kresna Michael Steven terbukti menjadi pemilik manfaat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, ia sengaja menyamar sebagai pemilik manfaat PT Kresna Asset Management untuk melindungi kejahatannya.

BACA JUGA: Batalnya izin Kresna Life bisa jadi preseden buruk bagi industri asuransi

Ia melakukan serangkaian intervensi terhadap kontrak pengelolaan dana perusahaan PT Kresna Asset Management untuk menjalankan bisnis demi kepentingan grup Kresna hingga merugikan konsumen.

Pengamat hukum Denny Indrayana mengatakan, Beneficial Ownership merupakan cara lama bagi pelaku kejahatan untuk tidak mengungkapkan namanya dan mempersulit penangkapannya.

BACA JUGA: Panen Petani MAKMUR, Pupuk Indonesia Gandeng BULOG

“Cara tidak mencantumkan nama Anda dalam perjanjian kemitraan pemegang saham adalah cara lama. Padahal, pemilik manfaat Anda tidak ingin namanya dicantumkan, sehingga jika melakukan tindak pidana tidak akan ketahuan atau ditangkap. Kalau terlambat lagi, supir, orang asing, atau pekerja kantoran akan menelepon,” kata Denny.

Untuk mencopot pemilik manfaat tersebut, menurut Denny, sebenarnya sudah ada keputusan presiden atau peraturan perundang-undangan yang meminta pertanggungjawaban pemilik manfaat, meski namanya tidak tercantum dalam undang-undang.

BACA JUGA: SIG menawarkan solusi bahan bangunan rendah karbon

Sayangnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menyatakan nama Michael Steven tidak tercantum dalam anggaran dasar sehingga tidak bertanggung jawab.

“Tunggu, mohon maaf pengadilan tingkat pertama salah karena salah satu cara menghilangkan jejak dan tanggung jawab adalah dengan tidak menyebutkan nama. Bahwa dialah yang mengatur, mencampuri investasi saham yang modalnya ditanamkan. Afiliasi OJK itu dengan jelas menunjukkan: “Jadi jangan tertipu, karena sebenarnya dialah yang memiliki keuntungan dari transaksi yang diambil alih oleh Michael Steven. Oleh karena itu, hukum harus diperkuat dan tidak hilang di tangan buronan. ” kata Denny.

Sementara terkait denda Rp5,7 miliar dan larangan lima tahun menjadi pemegang saham, pengelola, dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan di sektor pasar modal yang dikenakan OJK, menurutnya sudah tepat.

“Sudah sepantasnya dan mengarah ke proses pidana dan yang bersangkutan sudah efektif menjadi tersangka,” kata Denny (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *