saranginews.com, BLITAR – Bea dan Cukai Blitar menindak 107 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa segel di bus antar kota.
Acara tersebut digelar di sebuah terminal bus di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Kamis sore (27/06), sekitar pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA: Bea Cukai dukung suksesnya penyelenggaraan MXGP 2024 di Lombok
Kepala Bea dan Cukai Blitar Abien Prastowidodo membeberkan kronologis aksi yang bermula dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal di dalam bus.
Selanjutnya dalam aktif mencari dan mengejar sasaran, Bea Cukai Blitar langsung melakukan pemberhentian dan pemeriksaan di depan RSIA Aminah Jl Kenari Kota Blitar.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang dorong UKM ekspor mandiri lewat pendampingan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan 107 batang rokok berisi 840.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa stempel. Nilai barangnya mencapai Rp1.159.752.000 dengan kerugian negara Rp816.578.021, jelas Abien Prastowidodo dalam keterangan resminya Kamis (7/10) ini.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan dan wawancara singkat dengan sopir bus, pihak Bea Cukai Blitar mendapat informasi barang tersebut dimuat di Malang tujuan Bandar Lampung.
BACA JUGA: Pencegahan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 40 Juta Batang Produk Tembakau Ilegal
Kini barang hasil aksi tersebut disita dan dibawa ke Bea Cukai Blitar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditegaskannya, aksi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Kediri dalam memberantas pergerakan barang ilegal.
“Kita bisa melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal dan mendukung keberlangsungan industri rokok yang patuh terhadap regulasi yang berlaku,” harap Abien (mrk/jpnn).