saranginews.com, MEDAN – Kejaksaan Agung Sumut (Kejati Sumut) mengupayakan hukuman mati bagi 44 terdakwa narkoba antara Januari hingga Juni 2024. Kejaksaan telah menetapkan kematian 44 orang terdakwa terkait narkoba,” kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut Osos A Tarigan, Selasa (9/7). Jaksa, 18 orang terdakwa dari Kejaksaan Negeri Medan dan 14 orang dari Kejaksaan Negeri Medan. Kejaksaan Negeri Ali Ishan, disusul Kejaksaan Tanjung Balai lima terdakwa, tiga terdakwa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, jaksa pembela, terdakwa dari Kejaksaan Negeri Langkot dan Kejaksaan Negeri Benjai menyebut hukuman mati. dapat berdampak pada pengedar, pengguna dan sindikat lainnya. Ia menekankan bahwa hukuman mati untuk kejahatan narkoba yang serius adalah kejahatan yang serius: “Kejahatan narkoba bukanlah jenis kejahatan yang mudah dan tidak biasa. “Kemurahan hati sudah disalurkan, banyak masyarakat yang terdampak dan banyak masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang hancur. Jangan sampai begitu,” pungkas Tusus Tarigan. (antara/jpnn)
Baca Juga: Polres Jaipura Kota Terapkan Pendekatan Baru Terhadap Sindikat Narkoba, Sita Rp 2 Miliar
Baca artikel lainnya… Menkominfo dibunuh Sterman, lalu ditembak kepala BSSN