Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA

saranginews.com, Jakarta – Tiga satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau karena diduga menghalangi operasional resmi pertambangan diadukan kepada hakim di Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan. badan pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Nama ketiga pegawai tersebut adalah M Akib Firdaus (59), Syarif Hidayat (53), Subandi (55).

Baca juga: Keluarga Satpam PT SKB sedih karena hakim menolak sidang sebelumnya

Aldrino Lincoln, kuasa hukum ketiga satpam PT SKB, menjelaskan, pihaknya mengadu ke hakim Pengadilan Negeri Lübüklinggau karena diduga memihak dan memutus secara tidak adil terhadap kliennya.

“Kami meminta KY dan Bavas MA untuk memantau dan menindak hakim-hakim tersebut, kenapa? Karena ini jelas kasus perdata. Namun mereka tidak mempertimbangkannya dan tetap memvonis klien kami satu tahun penjara,” Selasa (9 /7/2024) kata Aldrino melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: PT SKB Security dan BareScream Polari Serahkan Temuan, Hasil Pra Tes Dibaca Hari Ini

Padahal, kata Aldrino, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana tidak bisa diputus sebelum perkara perdata diselesaikan.

“Mengapa Hakim Tidak Mengikuti Perma 1 Tahun 1956? Pada sidang pertama apakah hakim mengatakan tidak mengikat? Apa yang terjadi? Tentu kami menilai ada dugaan bias dalam kasus ini, tegasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Praperadilan Optimis Batalkan Jabatan Tersangka Sebagai Satpam PT SKB

Untuk itu pihaknya meminta KY dan Bawas MA turun tangan mengawal penanganan masalah tersebut.

“Kami meminta KY dan Bawas MA melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan perkara pidana yang kami sebutkan di atas yang saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Kami meminta agar ketentuan yang berlaku di Mahkamah Agung Peraturan Nomor 1 Tahun 1956 berlaku dan harus dilaksanakan agar tercipta keadilan dan kepastian hukum,” kata Aldrino.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga satpam PT SKB pada Kamis, 20 Juni 2024.

Ketiga karyawan ini diduga menghambat operasional penambangan PT. Gorbi Putra Utama (GPU).

Sementara itu, berdasarkan keterangan tiga satpam PT SKB, mereka melakukan pengamanan di gedung PT. SKB itu sendiri.

Sengketa lahan antara PT SKB dan PT menyebabkan tiga petugas keamanan divonis penjara. GPU.

Terjadi perselisihan berkepanjangan atas dugaan saling klaim kepemilikan tanah antara PT. GPU dan PT. SKB masih berjalan.

Bahkan, lahan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah dirusak untuk ketiga kalinya.

Dugaan perusakan lahan kelapa sawit yang diklaim oleh PT. SKB tersebut milik seorang pengusaha ternama di Kota Palembang yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum di lingkungan PT. GPU.

Berdasarkan data yang dihimpun, konflik keduanya sudah sampai pada tahap saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Saat itu menurut P.T. SKB izin pertambangan yang digunakan penggugat PT. GPU tersebut patut dicurigai palsu.

Menurut pengakuan PT SKB selaku tergugat, mereka memperoleh izin usaha pertambangan pada 1 Juni 2009, yakni surat keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009.

Sementara itu, pada 30 Januari 2019, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Panas Bumi mengeluarkan surat edaran yang berbunyi: Menghentikan sementara penerbitan izin usaha pertambangan baru sampai dengan terbitnya 0P sebagai pelaksana UU PMB tahun 2009.

Selanjutnya, Keputusan Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati setelah tanggal 12 Januari 2009 dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, patut diduga bahwa P.T. GPU yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terdaftar pada alamat yang sama hanyalah PT. Energi Global Gorby (GGE).

Selain itu Sertifikat Clear and Clean P.T. GPU tersebut diduga dikeluarkan berdasarkan informasi palsu karena sertifikat tersebut diterbitkan pada 6 Desember 2012 PT. GGE sudah berada dalam posisi kontroversial dan telah mendapat surat teguran dari Bupati Muba. SMB mendekati polisi daerah tentang vandalisme.

Tempat PT. GGE berlokasi di Kabupaten Musi Rawas, sedangkan lokasi PT. UKM di Kabupaten Muba antara Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muba berbatasan dengan Kabupaten Muratara sehingga jelas PT. GPU melintasi perbatasan kabupaten untuk menghancurkan lahan milik PT. UKM.

Tapi P.T. GPU tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014. Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diterbitkan tanpa persetujuan Bupati Muba selaku pihak yang dirugikan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan. Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014.

Terkait peta yang digunakan dalam Permendagri Nomor 7 patut diduga palsu karena tanda tangan petugas yang digunakan diduga hanya dipindai berdasarkan Permendagri Nomor 50 saja.

Sehubungan dengan pembatalan PT. SKB menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan pembatalan HGU tanah yang dilakukan Menteri ATR/BPN.

Akibatnya, P.T. Pembatalan tersebut disetujui majelis hakim SKB (Jumat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *