saranginews.com – Jakarta – Langkah Polri menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Cirebon Vina mendapat pujian dari Sahabat Polri.
Fonda Tangguh, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Sahabat Polisi Indonesia, menyatakan bahwa kepolisian negara telah mengambil tindakan yang tepat.
Baca juga: Komentar Kapolri tentang Pegi Setiawan
Kapolri Listeo Sigit Prabowo menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang menerima putusan Peggy Setiawan, kata Fonda.
Pesan serupa juga sudah disampaikan Polda Jabar melalui Kabid Humas, imbuhnya.
BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas, Cerita Belum Selesai, Saksi Harus Dituntut
Ia juga mengatakan, terdakwa berhak menaati hukum dan keadilan. Keputusan dakwaan merupakan hak prerogratif pengadilan negeri.
Fonda mengatakan, dalam kasus Peggy Setiawan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Iman Suleiman mengatakan penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tidak dapat diterima.
BACA JUGA: Pengacara Pegi Setiawan Ingin Ganti Kerugian Usai Menangkan Kasus, Begini Caranya
Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Pegi Setiawan melanjutkan persidangan.
Pegi juga sempat dilepas sebagai tersangka pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky pada 2016 di Cirebon.
Dalam putusannya, satu-satunya Hakim Pengadilan Negeri Bandung bernama Eman Sulaeman menyebutkan beberapa fakta terkait kasus tersebut. (*/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor: