Pegi Setiawan Bebas, Ombudsman Masih Percaya Polri Komitmen Melayani Masyarakat

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi keputusan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

“Kami mengapresiasi putusan pengadilan yang menilai proses penetapan tersangka atas nama Pegi kemudian diperbaiki. Ini merupakan kabar yang harus kita apresiasi dalam keberhasilan penegakan hukum dan keadilan,” kata Najih saat ditemui di Jakarta. , Selasa.

BACA JUGA: Usai Bebas, Pegi Setiawan Kembali ke Cirebon Disambut Keluarga dan Warga

Meski penetapan Pegi sebagai tersangka oleh polisi telah dicabut undang-undang, Najih yakin Polri bertugas melayani masyarakat dan berkomitmen menjalankan perannya.

Ya, kami percaya Polri yang bertugas melayani masyarakat benar-benar konsisten dan berkomitmen dalam menjalankan tugasnya, apalagi dengan slogannya yang tepat, ujarnya.

BACA JUGA: Kawan Polisi menilai sikap polisi terhadap penahanan Pegi Setiawan sudah cukup

Najih berharap polisi terus bekerja di koridor dan tugasnya sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak dirugikan atas upaya polisi dalam melayani dan melindungi masyarakat.

BACA JUGA: Eman Sulaeman, Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan, Punya Harta Tersebut

Ombudsman terus mengingatkan kepolisian untuk tetap berkomitmen pada tugas pokok dan tanggung jawabnya, yaitu menjaga ketertiban, menjamin keselamatan masyarakat, katanya.

Najih menjelaskan pihaknya tengah mendalami laporan yang diterima masyarakat dan inisiatif Ombudsman apakah ada kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan Vin dan Eky.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan sidang pendahuluan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

“Upaya mengabulkan putusan pendahuluan untuk menyelesaikan perkara pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan batal demi hukum dan dicabut demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/8). ).

Hakim kemudian memerintahkan Polda Jabar segera melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

“Dia memerintahkan tergugat untuk menghentikan penyelidikan dan memerintahkan untuk melepaskan pelapor dan mengembalikan martabatnya yang dulu,” kata Eman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang dilakukan Polda Jabar pada 2016 tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Pernyataan bahwa perbuatan terdakwa sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah batal dan tidak berdasarkan hukum, kata Eman (antara/jpnn). Jangan lewatkan video terbarunya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *