Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum

saranginews.com, JAKARTA – Persetujuan Polda Jawa Barat terhadap sidang perdana Peggy Setiawan untuk menetapkan tersangka belum menyelesaikan persoalan kasus tersebut.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebutkan beberapa permasalahan yang perlu diselesaikan pasca putusan Pengadilan Negeri Bandung atas gugatan Peggy Setiawan, yakni saksi Aep dinilai memberikan keterangan palsu dan perlu diproses secara hukum.

Baca Juga: Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Peggy Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo

“Pernyataan dia, menurut saya, jelas merupakan hal yang paling buruk untuk mengungkap fakta. Masalahnya, pengakuan palsu Aep itu dari mana? Dari dirinya sendiri atau dari pengaruh luar? Kalau dari pihak luar, siapa? berpesta?” kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Persoalan lainnya, Sakshi Sudirman yang terbukti memiliki perbedaan dalam hal kecerdasan, bisa digolongkan sebagai orang yang sangat mudah disugesti.

Baca Juga: Pengacara Peggy Setiawan Minta Ganti Kerugian Usai Kemenangan Sidang Pendahuluan, Ternyata

Dengan kondisi seperti ini, kata dia, Sudirman memang sosok yang rapuh. Ingatan, perkataan, dan cara berpikirnya dapat berdampak negatif, bahkan destruktif terhadap proses penegakan hukum.

“Perlu adanya bantuan yang dapat menetralisir segala macam pengaruh luar yang dapat ‘menyalahgunakan’ saksi-saksi yang memiliki ciri khas seperti Sudhiraman,” ujarnya.

Baca juga: Jemaah Bentrok di Jaktim karena Sengketa Penggunaan Gereja

Setelah itu, mematahkan narasi Polda Jabar yang menyebut Peggy sebagai sosok di balik rencana pembunuhan tersebut berdampak serius terhadap nasib delapan terpidana tersebut. Bagaimana penegak hukum bisa mempertahankan tesis bahwa delapan terpidana itu adalah kaki tangan Peggy? Benarkah merekalah pelaku pembunuhan berencana, padahal ternyata tidak ada interaksi antara masing-masing terpidana (sebagai algojo) dan Peggy (sebagai dalang)?

Lebih lanjut, kata dia, karya ilmiah Polda Jabar yang dibahas selama ini hanya sebatas DNA, CCTV, dan otopsi.

Reza mengaku akan terus mendorong pemeriksaan penyelidikan ilmiah Polda Jabar pada 2016.

“Saya tegaskan, ada satu hal yang tidak pernah diangkat, yakni adanya barang bukti elektronik berupa rincian komunikasi para pihak pada malam ditemukannya jenazah Veena dan Eki di jembatan pada tahun 2016,” dia berkata.

Termasuk komunikasi melalui perangkat yang dilakukan masing-masing korban dengan pihak yang mereka kenal.

“Siapa, dengan siapa, untuk apa, jam berapa. Itu empat hal yang perlu dirinci sebagai alat bukti. Sekali lagi siapa yang menghubungi siapa jam berapa,” ujarnya.

Reza menilai Polda Jabar memiliki data yang disarikan dari aparat pihak-pihak tersebut dan data tersebut berpotensi mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Vina Cirebon.

Raza juga mengingatkan para korban kesalahan penangkapan untuk mencari ganti rugi. Ini adalah praktik di banyak negara.

“Daripada menggunakan cara-cara hukum yang bersifat memaksa dan kasar, lembaga kepolisian umumnya memilih solusi damai untuk memberikan kompensasi,” kata Reza. (Antara/JPNN)

Baca artikel lainnya… Pengguna jalan layang Simindi Bandung di Jumat dini hari berisik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *