Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Siapa?

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami informasi sejumlah pegawainya yang diduga terlibat perjudian internet atau internet.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi adanya perjudian internet yang diduga melibatkan banyak pegawai, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/9).

BACA: KPK tangkap sejumlah pegawai yang diduga judi online

Tessa juga mengungkapkan, lembaganya menerima daftar nama pegawai yang diduga melakukan perjudian online, namun dalam daftar tersebut banyak nama yang bukan pegawai KPK.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kebenaran daftar nama tersebut dan mengumpulkan informasi untuk tindakan lebih lanjut.

BACA: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi: Pengacara ini dan keluarga SYL sedikit berbeda

“Penyidikan awal yang dilakukan Audit menemukan banyak orang yang bukan pegawai KPK. Audit terus mengumpulkan informasi terkait laporan ini untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.”

Penyidik ​​KPK menegaskan, komisi antirasuah sepakat untuk membasmi dan meredamnya agar praktik buruk tersebut tidak menular ke banyak kelompok.

BACA: Ssst, KPK Usut Kasus Korupsi di Kementerian PUPR, Tersangka?

Komisi Pemberantasan Korupsi dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan seluruh jajarannya tentang akibat dan bahaya dari aktivitas perjudian online, ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghimbau masyarakat untuk tidak berjudi secara offline dan online karena berjudi tidak hanya membahayakan uang tetapi juga masa depan.

“Saya ingin sampaikan jangan berjudi, jangan berjudi secara offline dan online,” kata Presiden Jokowi saat konferensi pers bahaya perjudian internet di Istana Merdeka yang ditayangkan di saluran YouTube Presiden (12). /6).

Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus menghilangkan dan memerangi perjudian online. Menurutnya, hingga saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang dilarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Presiden Jokowi juga memerintahkan pembentukan gugus tugas pemberantasan perjudian online di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Internet yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

“Sejauh ini sudah ada 2,1 juta situs judi online yang dilarang dan telah dibentuk satuan tugas internet untuk mempercepat pemberantasan perjudian online,” kata Presiden RI Joko Widodo (12/6). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum desak KPK usut tuntas kasus suap Bankeu Tulungagung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *