saranginews.com, JAKARTA – Penantian Fuji mencari keadilan atas dugaan penyelewengan dana yang dilakukan mantan manajernya membuahkan hasil.
Setelah menunggu kurang lebih 8 bulan, akhirnya ia melihat mantan manajernya, Batara, ditahan polisi.
BACA JUGA: Adhisty Zara Terima Kasih Fuji, Ini Alasannya
“Selama delapan bulan saya menunggu niat baik, tapi malah memohon hujan,” tulis Fuji baru-baru ini menanggapi komentar online di Instagram.
Selebriti bernama lengkap Fujianti Utami Putri itu juga lebih dulu melapor setelah mantan manajernya ditahan.
BACA JUGA: Berita Artis Top 3: Mantan Manajer Fuji Pakai Uang, Ayu Ting Ting Bicara Kendalanya
Fuji menuliskan kalimat satir terhadap pelaku kasus penggelapan uang kurang lebih 1,3 miliar lei.
“Saya tidak pernah membenci atau trauma dengan siapa pun kecuali orang yang satu ini. Senang sekali bisa diterima di sana. Saya harap Anda tidur nyenyak,” kata Fuji belum lama ini.
BACA JUGA: Kisah Frans Faisal Jalankan Bisnis Mama Fuji Lewat Media Sosial, Trafiknya Fantastis
Putra Haji Faisal berharap mantan manajernya mendapat hukuman setimpal atas perilakunya.
Fuji mengaku masih sakit hati dengan pelaku penggelapan uang miliaran rupee.
“Aku masih sangat terluka dengan segala kelakuan dan kebohonganmu,” lanjut Fuji.
Mantan manajer Fuji, Batara Ageng, diketahui menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (29/6).
Pelaku diduga melakukan dugaan penggelapan berdasarkan aduan Fuji
“(Batara) tidak ditangkap, dia dikutip dan tersangka datang dan kami tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Andri Kurniawan, dilansir Antara.
Andri Kurniawan menjelaskan Batara dilaporkan Fuji atas kasus penggelapan dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP pada September 2023.
Fuji mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar akibat ulah pelaku.
Saat diperiksa polisi, Batara mengatakan uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Tersangka menjelaskan, uang tersebut sudah tidak ada lagi dan digunakan untuk keperluan pribadi dan hiburan selama masih menjadi manajer korban, jelas Andri Kurniawan.
Tersangka membenarkan bahwa uang tersebut merupakan pelunasan yang diterima dari ‘brand’ atau agen pekerjaan Fujianti Utami Putri 21,” tutupnya.
(hh/jpnn)