MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali

saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diperkirakan akan memutus dan menahan tersangka kasus pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng). ), yang telah menangani perselisihan yang tumpang tindih sejak tahun 2016.

Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati mengatakan, Polda Sulteng kini telah menangkap FMI alias F yang sudah berstatus tersangka dalam kasus surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu PT. Bintangdelapan Wahana di Kabupaten Morowali.

BACA JUGA: Pegi Dibebaskan Hakim Jelang Sidang, Mabes Polri Jawab

Menurut dia, hal itu dibenarkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 5 Juli 2024. Dalam surat itu ia menyebut FMI ditahan sejak 3 Juli 2024 hingga 22 Juli 2024.

Hal itu juga dibenarkan Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbag Pengabdian Masyarakat AKBP Sugeng Lestari di Palu pada Jumat (5/7) yang mengatakan benar Daerah Sulteng. tentang dugaan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” kata Happy dalam keterangan yang diterima, Senin (8/7).

BACA JUGA: Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim

Dia mengatakan, penahanan FMI membuktikan keseriusan penyidik ​​Polda dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Intensitas kepolisian diharapkan dapat mempengaruhi pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menangani sengketa yang tumpang tindih sejak tahun 2016.

Sebab Mahkamah Agung (MA) merupakan tiang utama keadilan dan titik akhir dalam sengketa tumpang tindih IUP di PT Artha Bumi Mining dan PT Bintang Empat Wahana, lanjut Happy.

BACA JUGA: Ekonom Soroti Kredit Macet di LPEI

Happy menjelaskan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam aturan hukum Putusan Mahkamah Agung RI No. 3 PK/TUN/2021 yang menyatakan bahwa sikap Pejabat Tata Usaha Negara yang tetap melaksanakan perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah tetap. Kekuatan hukum merupakan suatu sikap yang harus menghormati Tata Kelola Negara pada Badan Peradilan.

“Dalam kondisi hukum seperti ini, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tidak diperkenankan duduk di kursi pemerintahan untuk mempertimbangkan pandangan yang konsisten tersebut. Ingatlah bahwa pendapat itu dibuat atas perintah badan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung. . itu,” jelas Happy.

Lebih senangnya dikatakan permasalahan tersebut melampaui wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dan PT. Bintang Empat Wahana telah berjalan sejak tahun 2014, sejak Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali No: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Kegiatan Usaha Pertambangan. Pemberian Izin (IUP-OP) kepada PT Bintang Empat Wahana (BDW) diduga dikeluarkan berdasarkan surat palsu, yakni Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 1489/30/DBM/2013.

Surat yang dikirimkan kepada Bupati Morowali ini perihal penyesuaian IUP-OP PT Bintang Empat Wahana tertanggal 3 Oktober 2013.

Sudah dijelaskan bahwa IUP PT. Bintang Delapan Wahana terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hal ini ditegaskan dengan Surat Keputusan Bupati Konawe No. 29 Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang Persetujuan IUP – OP PT. Permainan Bintang Delapan.

“Lokasi IUP berada di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Namun pada tahun 2014, lokasi IUP dipindahkan ke Kabupaten Morowali, sesuai SK Nomor 1489/30/DBM/2013 kemudian dimasukkan dalam daerah.

Penerbitan IUP PT. Bintang Delapan Wahana di wilayah Morowali, kata dia, merupakan kesalahan Bupati Morowali. Hal itu terbukti ketika Bupati Morowali membatalkan IUP melalui Surat Keputusan Bupati Morowali No. 188.4.45.KEP.0243/DESDM/2014 tanggal 18 November 2014. Menurut Happy, dengan pembatalan tersebut seharusnya permasalahan tumpang tindih IUP lokal sudah terselesaikan.

Namun pada tahun 2015, Gubernur Sulawesi Tengah mencabut Keputusan Bupati Morowali melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No: 540/723/DESDM-GST/2015, tanggal 2 Desember 2015, dan mengeluarkan Pengurangan PT. wilayah IUP. Artha Bumi Mining dan PT. Bintang delapan perjalanan pada tahun 2016.

Faktanya, IUP PT. Artha Bumi Mining merupakan IUP yang sah dan terverifikasi pada saat rekonsiliasi IUP, meskipun IUP PT. Bintang Empat Wahana diikutsertakan dalam proses rekonsiliasi, dan tidak pernah diserahkan kepada Gubernur pada saat IUP. rekonsiliasi,” kata Happy. (waktu/hari)

BACA ARTIKEL LAGI… Kredit macet di LPEI, Pengamat: Pengelolaan BUMN harusnya satu pintu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *