KPK Semakin Rusak Jika Membiarkan Pegawainya yang Terlibat Judi Online Bekerja

saranginews.com, Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlibat dalam perjudian online. Jika hal ini tidak kita lakukan maka nama KPK akan tercoreng di mata masyarakat.

Hal itu diungkapkan Pengurus Badan Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Simon. “Kalau terbukti musuh, sebaiknya dipecat,” kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (9/7).

Baca juga: Pejabat KPK Terlibat Judi Online, Siapa?

Dia menegaskan, para pejabat KPK harus menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum pidana. Sebaliknya dilarang dalam Pasal 303 KUHP, sehingga akibat melanggar hukum pidana bisa dipecat.

Selain KUHP, UU ITE juga melarang perjudian. Pasal 27 ayat 2 UU ITE diterapkan. Pelanggar diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. “ucap Boyamin.

Baca Juga: KPK Temukan Banyak Pegawai yang Diduga Judi Online

Boyamin menambahkan, dalam KUHP, pelaku perjudian terancam hukuman 5 tahun penjara, sedangkan pengadilan terancam hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Artinya, Jodol lebih dilarang karena pejabat KPK akan membuktikan bahwa dia melanggar hukum sehingga harus dicopot.

Baca Juga: Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi: Pengacara Ini dan Keluarga SYL Sedikit Berbeda

Karena itu, kata dia, KPK akan semakin menderita jika tidak memberhentikan para pekerja yang berperan sebagai Jujul.

Dia mengatakan, jika tidak diperbaiki, lama kelamaan para pejabat KPK akan menyalahgunakan kewenangannya, termasuk mengarahkan mereka mengumpulkan uang untuk bermain judo.

“Orang yang mempermainkan Judel tidak akan bisa konsentrasi bekerja, padahal KPK harus bekerja dengan level tinggi, sehingga pegawai KPK yang Judel pasti akan malas dan menebar kemalasannya.” kehilangan gajinya,” desaknya (tan/jpnn).

Baca artikel lain… Ssst, Ada Kasus Korupsi Kementerian PPP di KPK, Siapa yang Harus Disalahkan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *