Ketum FOKSI: Revisi UU Polri Dinilai Sebagai Peningkatan Kinerja Kamtibmas

saranginews.com, JAKARTA – Revisi undang-undang perubahan ke-3 atas undang-undang no. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi rancangan undang-undang atas prakarsa DPR RI.

Revisi ini dinilai dapat meningkatkan kinerja Polri.

BACA JUGA: Pengacara Marwan Iswandi bereaksi terhadap rencana revisi UU Polri, Sebut kewenangan hukuman lintas batas negara.

“Ketentuan undang-undang kepolisian yang ada belum secara optimal meningkatkan kinerja Polri dalam beradaptasi dengan kondisi konstitusi dan pemerintahan, khususnya produk hukum yang mengatur pelaksanaan fungsi kepolisian,” kata Jenderal Santri (Foksi), Ketua Umum Polri. Forum Komunikasi Indonesia. . )M Natsir Sahib.

Menurut dia, fungsi pengawasan NS masih belum berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Lemkapi usulkan Kapolri pensiun di usia 60 tahun sebagai bagian dari peninjauan kembali UU Polri.

“Dari sisi pengawasan (Polri), kami tidak melihat adanya permasalahan lemahnya pengawasan yang tercermin dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Dia mencontohkan kasus pelanggaran yang dilakukan di lingkungan Polri, seperti mantan Kepala Bagian Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, terkait pembunuhan tersebut, dan mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa. . , sehubungan dengan obat-obatan.

Baca juga: Ketua DPP ARUN Minta Masyarakat Menilai Secara Objektif Revisi UU Polri

“Penyempurnaan RUU ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai alat negara yang menjamin keselamatan masyarakat. Dengan peningkatan kualitas RUU ini diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja kepolisian dan sekaligus perbaikan kinerja Polri. proses penegakan hukum akan berjalan lebih baik,” ujarnya.

Ada kekhawatiran bahwa kewenangan yang diberikan kepada Polri untuk membatasi akses ke dunia maya dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

“Kewenangan penyadapan dan intelijen Polri yang luas harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu,” ujarnya.

Adapun masa pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR, diharapkan dapat mendukung sinkronisasi.

Poin ini dapat mendorong sinkronisasi antara Presiden dan Presiden Polri untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. Masa jabatan Kapolri yang relatif tetap dapat menjamin terlaksananya kebijakan pemerintah yang berkelanjutan, ujarnya.

Ia pun meyakini RUU ini bisa membantu meningkatkan kinerja Polri.

“RUU ini akan berkontribusi terhadap peningkatan kinerja Polri asalkan mekanisme ini diatur secara menyeluruh. Berbagai penambahan kewenangan tersebut harus dibarengi dengan pengaturan yang tegas terhadap mekanisme pengendalian kinerja berbagai organ aparatur kepolisian. ,” tutupnya (dkk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *