saranginews.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat pemantauan kinerja pelaksanaan Otonomi Daerah Khusus (DKJ) Jakarta, Hotel Ariaduta Jakarta, Selasa (9/7).
Rapat peninjauan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Teknologi, Pj Gubernur Daerah Khusus (DKJ) Jakarta, DGI Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan DPRD, DGI Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan pimpinan lembaga daerah di Benin. Provinsi .
Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri telah memprioritaskan masalah sampah dalam perencanaan pembangunan daerah
Setelah itu, turut serta pula pimpinan daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Kota Bekasi.
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh penyelenggara acara yaitu Direktur Perencanaan Wilayah, Dewan Pertimbangan Otonomi Khusus dan Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Bawaslu Akan Pantau Pilkada DKI 2024
Kemudian Menteri Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Tito Karnavian yang diwakili oleh staf ahli Kementerian Dalam Negeri, Wakil Rektor IV IPDN Kementerian Dalam Negeri membacakan keynote speaker bertajuk Hukum Wilayah Khusus Jakarta. Pemukulan gong menandai dimulainya acara.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Istimewa Jakarta.
Baca Juga: Demokrat Pertimbangkan Nama Gubernur Daerah Istimewa Jakarta, Hirzki: Ines Tak Termasuk
Halil Khairy menjelaskan isinya dengan judul Pejabat Daerah Khusus MSI Provinsi Jakarta.
Sementara itu, Direktur Wilayah I Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bipanas UU No. 2 tahun 2024.
Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dr Widudu SH MH, Pakar Legislatif DPRRI, yang turut menyampaikan materi bertajuk Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Usai pemaparan, diskusi dilanjutkan dengan moderator acara. Topik pembahasannya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Plt Sekretaris Jenderal (Kemenkes) Wawan Pemerintahan Daerah Sendiri (Otda) Kementerian Dalam Negeri yang menjadi panitia kegiatan menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai perubahan undang-undang yang diterapkan di Jakarta. Hindari kebingungan dan kesalahpahaman tentang aturan yang berlaku di masyarakat.
Rapat pengawasan ini juga akan memberikan imbauan singkat kepada masyarakat atau pihak-pihak termasuk bagaimana aturan baru ini diterapkan dalam praktik sehari-hari di Provinsi DKI Jakarta, kata Wawan.
Sementara itu, tujuan diadakannya rapat pemantauan adalah untuk memastikan penerapan aturan secara efektif sesuai dengan niat awal pembuat undang-undang. Hal ini juga membantu dalam proses transisi dari Jakarta sebagai ibu kota negara menuju Jakarta sebagai kota kelas dunia.
Hasil yang diharapkan dari rapat khidmat ini adalah masyarakat dan pemerintah daerah dapat memahami paradigma pembangunan Jakarta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Provinsi Jakarta, kata Wawan.
Rapat pengawasan juga diharapkan dapat melaksanakan undang-undang tersebut secara efektif dan efisien. Agar pemangku kepentingan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
Mudah-mudahan ada partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan kinerja pemerintah. Terutama untuk mendukung Jakarta sebagai kota global, kata Wawan.
Menurut Wawan, proses peralihan ibu kota negara ke kota global diharapkan berjalan lancar dan DKI tidak menurunkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jakarta. (cuy/jpnn)
Baca artikel lainnya… Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Juli 2024: Polo Seribu Beda.