saranginews.com, Surakarta – Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kini tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen melalui komite disiplin. Ada izin untuk kurangnya pengawasan terhadap artikel, esai, dan artikel.
Wakil Rektor IV, UMS EM. Sutrisna mengaku khawatir dengan kabar tersebut. Menurut dia, penyelidikan kebenaran insiden pelecehan seksual tersebut sedang berlangsung.
Baca Juga: Tanam 500 Pohon, UMSU & MLH Bersiap Sukseskan Muktamar ke-49 Muhammadiyah
Namun, E.M. Sutrisna membenarkan proses home training yang dilakukan tersangka pelaku sudah benar. Namun karena adanya pelecehan seksual maka diperlukan proses yang menyeluruh.
Jelas bimbingan yang diterima dari luar negeri itu salah. Harus kita lakukan di dalam negeri juga,” ujarnya saat ditemui di gedung UMS Siti Wahidha, Selasa (9/9). alasan instruksi tersebut.” 7).
Baca juga: IMM UMS Jaga Perdamaian, Ini Tuntutannya
“Proses latihannya sudah ada dan sudah diketahui,” lanjutnya.
E.M. Sutrisna mengungkapkan, pihaknya mencari informasi kepada terduga pelaku dan mendapat surat dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Sains UMS yang berisi laporan kejadian tersebut.
Baca juga: 13 Pasangan Nakal Diserang di Hotel Andohai
Belakangan, Rektor UMS Prof. Memutuskan kelanjutan profesi guru.
Dikatakannya, “Yang mengadu sudah diundang di tingkat kurikulum dan fakultas. Sudah ditanya kemarin sore, lalu fakultas akan melayangkan surat ke presiden. Setelah itu, presiden akan mengecek hasilnya. Apakah langsung diberi sanksi atau bukan?” ” , akan dilanjutkan pada rapat komite disiplin,” jelasnya.
WR IV menegaskan, mahasiswa tidak perlu khawatir dengan kejadian yang terjadi. Kampus dilarang karena tidak bisa mengarahkan esai, esai, dan esai kepada terduga pelaku selama proses ujian.
Hal ini dilakukan karena guru tersebut terbukti melanggar tata tertib kampus dan tidak menjaga lingkungan kampus dengan baik.
Katanya: “Para siswa tidak perlu takut, karena nanti mereka akan dikirim ke guru lain. Dan guru itu tidak akan memberi mereka ujian.”
Tentang sanksi lain yang akan diterima pelanggar, kata EM. Sutrisna menjelaskan, hukuman tersebut sebaiknya dijatuhkan melalui mekanisme sidang komite disiplin.
“Pihak pengadu juga bisa menolak. Tergantung tingkat kesalahannya. Itu urusan komite disiplin,” tutupnya.
Kasus pelecehan seksual terhadap salah satu dosen UMS sebelumnya viral di Instagram setelah akun @dpn.ums memposting beberapa percakapan dengan mahasiswa korban. (mcr21/jpnn)