Beri Efek Jera, Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

saranginews.com, BANDARAMPUNG – Bea dan Cukai Bandar Lampung memusnahkan produk tembakau ilegal senilai 40 juta.

Tindakan tegas ini diambil untuk menegakkan tanggung jawab pengelolaan aset di pihak penuntut.

BACA: Kerupuk Kulit Ikan Patin Masuk Pasar Malaysia Dengan Bantuan Budaya Kuala Namu

Kerusakan tersebut diakibatkan aksi pembakaran di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (25/6).

Kepala Bidang Pelayanan Informasi dan Bea Cukai Bandar Lampung Herianto menyebutkan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp48,5 miliar, dan potensi kerugian negara yang diterima mencapai Rp39 miliar.

BACA: Bea dan Cukai gelar Pekan UMKM Komunitas 2024 serentak di seluruh Indonesia.

“Seluruh hasil tembakau tersebut merupakan barang pemusnahan hasil sinergitas Bea Cukai, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya pada tahun 2023 hingga tahun 2024,” kata Herianto dalam keterangan resminya, Selasa (9/7).

Acara pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

BACA: Top, Bea Cukai dan Bea Cukai tangani penyelundupan satwa liar di perbatasan Indonesia-PNG

Herianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam mengakhiri peredaran tembakau ilegal.

“Kami berharap operasi pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan memutus rantai peredaran tembakau ilegal di wilayah Provinsi Lampung,” tegas Herianto (mrk/jpnn).

BACA LEBIH LANJUT CATATAN… Ketahui situasi seperti apa saat melacak barang yang dikirim dari luar negeri, harap berhati-hati!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *