Bawaslu Usulkan Agar Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Proses Pemilu

saranginews.com, JAKARTA – Presiden Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap tidak ada putusan pengadilan di tengah proses pemilu.

“Rekomendasi kami agar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Hadi Tjahanto), Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) dan kemudian DPRK melakukan pengaturan seperti itu ke depannya. “Keputusan pengadilan akan diambil pada tahap pemilu tidak boleh,” kata Bagja dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 (9/7), yang disaksikan secara daring dari Jakarta.

Baca juga: Kaysan: PKS Pemenang Pilkada DKI, Lebih Baik Mencalonkan Gubernur

Menurut dia, situasi tersebut mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Ia pun mencontohkan putusan Mahkamah Agung (MA) no. 23 P/HUM/2024 yang pada bulan Juni lalu mengubah penafsiran batasan usia minimal calon kepala daerah.

Baca juga: Bavashlu Tak Mau Tertinggal, Ikuti Terus Performa Pantarli.

Padahal, sejak Mei tahun lalu, dukungan terhadap calon presiden daerah (independen) perseorangan dan non-partai sudah berakhir. Sedangkan pendaftaran calon partai akan dibuka pada Agustus mendatang.

Saat ini, belum ada jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Baca Juga: PM Inggris Rishi Sunak mengundurkan diri setelah kekalahan pemilu

Tata cara pembukaan Mahkamah Konstitusi berbeda-beda tergantung ada tidaknya hasil Pilkada Serentak 2024.

Sebaliknya, KPU harus menetapkan calon yang memenuhi syarat paling lambat tanggal 22 September 2024.

“Ada masalah, Pak Afif (Plt Ketua KPU Indonesia) sudah mengutarakan masalah itu. Terkait dengan keputusan MA mengenai kriteria usia, kami tertarik bagaimana kita bisa memenuhi usia tersebut,” ujarnya. menjelaskan.

Untuk itu, KPU sedang mencari formula, dan Bavaşlu menyampaikan rekomendasi terkait permasalahan tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… PKS dukung Bobby Nasucia maju di Pilkada Sumut 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *