Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya

saranginews.com, PENAJAM – Pemerintah pusat merevisi peraturan pengadaan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) agar tidak merugikan warga yang terkena dampak pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Kabar adanya perubahan aturan tersebut diterima oleh Plt Bupati Penazan Basel Utara, Makmur Marbun.

BACA JUGA: Pemeriksa forensik mengungkap fakta penyebab jurnalis tewas terbakar di Caro

“Pemerintah pusat melakukan perubahan aturan pengadaan tanah IKN agar warga tidak merasa dirugikan,” ujarnya di Penajam, Kalimantan Timur, Selasa (9/7).

Dijelaskannya, lahan pemukiman yang akan dilepas setelah remediasi selesai yakni lahan di Desa Sepaku, Kecamatan Sepaku, terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Sungai Sepaku.

BACA JUGA: Pembakar Rumah Jurnalis Caro Ditangkap Polisi, Kata Pangdam I Bukit Barisan

“Tanah milik warga juga masuk dalam kawasan pembangunan jalan angkut ruas IKN 6B,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah mengarahkan agar masyarakat tidak dirugikan ketika membebaskan tanah untuk kepentingan IKN.

Baca juga: Luhut Sebut Dana Pembangunan IKN dan Makan Siang Gratis Tak Jadi Masalah

Oleh karena itu, peraturan pengadaan tanah harus ditinjau kembali agar warga dapat memperoleh kompensasi atas budidaya dan tanah.

Makmur mengatakan, lahan yang digarap warga tidak hanya mendapat ganti rugi pertumbuhan tanaman, tapi juga mendapat ganti rugi pembebasan lahan sesuai instruksi kepala negara.

Mempertimbangkan perubahan peraturan terhadap lahan yang dikuasai penduduk, yang berstatus tanah negara namun sudah puluhan tahun ditempati oleh masyarakat, dan keberadaan IKN tidak boleh merugikan warga.

Dia memastikan, perubahan aturan tersebut akan memperhatikan hak warga yang terkena dampak pembangunan IKN, karena banyak tanah yang digarap warga selama puluhan tahun berstatus tanah negara.

Pemerintah provinsi dan daerah serta Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga melakukan langkah-langkah Pengelolaan Dampak Sosial (PDSK) bagi warga yang terkena dampak pembangunan IKN.

Makmul menjelaskan permasalahan pembebasan lahan dari warga sekitar harus segera diatasi karena pemerintah harus memenuhi hak-hak masyarakat agar tidak merugikan masyarakat.

Makmur Marbun (ant/jpnn) mengatakan: “Pembangunan IKN telah dipercepat dan pada saat yang sama masyarakat telah diperlakukan dengan baik dan adil melalui PDSK sesuai dengan instruksi Kepala Negara.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *