Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Rutan 

Keputusan itu diambil setelah Hakim Iman Suleman menguatkan gugatan awal Peggy Setiawan. 

Baca Juga: Bang Ed Ungkap Keputusan Bebaskan Mahasiswa Dilatih Polri

Dalam jumpa pers di Jawa Barat, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, “Kami akan patuh pada putusan sidang pendahuluan yang diputus oleh hakim tunggal tersangka PS. Gedung Detreskrim Mabes Polri, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandarban, Senin (8/7/2024). 

Namun Jules tak menjelaskan kapan Peggy Setiavan dibebaskan. Ia mengatakan, proses pelepasan akan segera dilakukan. 

Baca Juga: Polda Jabar Perintahkan Peggy Setiawan Segera Dibebaskan

Katanya, kami akan memenuhi semua keputusan hakim, hasil sidang pendahuluan akan kami penuhi secepatnya. 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Iman Suleiman memutuskan menguatkan tuntutan sementara Peggy Setiawan terkait identitas tersangka yang diajukan Polda Jabar. 

Baca juga: Usulan Utama Peggy Setiawan Kalah, Polda Jabar: Kami Tetap Dukung Hukum.

Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik ​​tidak dilakukan sesuai prosedur, yakni memeriksa atau memperjelas identitas tersangka kasus Sirbon sebelum nama tersangka diperiksa.

Hakim mengatakan, “Hakim tidak diperbolehkan menetapkan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Pertama, calon tersangka harus diselidiki. Masa percobaan harus ditunjukkan sebelum persidangan. Maka segala perbuatan terdakwa batal demi hukum. .” Iman ketika membaca putusan ini 

Oleh karena itu, lanjut Iman, petitum tersebut dapat dikeluarkan secara sah di pengadilan. (mcr27/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *