saranginews.com – BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera mengusir Pegi Setiawan.
Putusan ini merupakan putusan sidang pendahuluan Pengadilan Negeri Bandung.
BACA JUGA: Kalah dalam Aksi Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Tetap Taati Hukum
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Eman Sulaeman, terdakwa diperintahkan segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.
Memerintahkan tergugat untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan pemohon untuk melepaskan pemohon dan mengembalikan martabatnya yang semula, kata salah satu hakim, Eman Sulaeman, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Bandung, Senin. ).
BACA JUGA: Hakim Minta Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Putranya Ny. Pegi Setiawan
Eman mengatakan itu pada tahun 2016 Pengakuan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tidak benar secara prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Hakim mengatakan dalam persidangannya tidak ada panggilan pengadilan sebelumnya untuk memeriksa calon tersangka, yakni Pegi Setiawan.
BACA JUGA: Hakim Eman Mengabulkan Permohonan Pegi Setiawan untuk Sidang Praperadilan
Namun, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Hakim tidak setuju dengan pernyataan terdakwa yang tidak perlu memanggil pemohon,” ujarnya.
Dia mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk menginformasikan kepada keluarga calon tersangka bahwa calon tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DAP).
Sebab pihak keluarga perlu mengetahui pemohon terhubung dengan petugas perlindungan data, ujarnya.
Hakim menilai identitas tersangka yang ditetapkan Polda Jabar belum cukup bukti sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu.
Fakta di persidangan, tidak ada bukti bahwa ada pelapor yang terlibat dalam penyidikan yang diperiksa sebagai tersangka, ujarnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka keputusan Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka menjadi batal demi hukum. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL BERIKUTNYA… Kubu Pegi Setiawan berharap ada penyelesaian sebelum putusan praperadilan