PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik 

saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komite III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan Direktur Jenderal Polri Listio Sigit Prabowo bisa memberikan sanksi kepada penyidik ​​​​yang mencurigai Peggy Setiawan alias Perong juga dikenal sebagai Robi Erawan.

Hal itu diungkapkannya saat ditanya reaksinya terhadap permohonan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Peggy yang disetujui pada Senin (7/8).

Baca Juga: Jenderal Listo, Kapolri Ajak Semua Pihak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

“Penyidik ​​yang menemukan kasus ini akan dikenakan sanksi hingga dirham,” kata Trimedia kepada kelompok media, Senin.

Anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan itu mengatakan, Jenderal Sigit merupakan sosok yang mengetahui sanksi yang tepat bagi penyidik ​​yang mencurigai Peggy.

Baca juga: Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri dan Menko Polhukam Harus Ambil Langkah Strategis

“Iya, Kapolri yang tahu, langsung diberhentikan atau diperiksa ulang oleh Propam. Konteksnya apa,” kata Trimedya.

Anggota DPRD Daerah Pemilihan Sumut I ini mengatakan, keputusan PN Bandung itu berarti Peggy harus dikeluarkan dari tahanan setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Sireban Bina.

Baca juga: Kapolri Pati Polri Pimpin Apel Kenaikan pangkat, 2 orang naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal

“Peggynya harus segera dicopot demi hukum,” kata Trimedya.

Polisi juga harus memulihkan reputasinya setelah didakwa atau membayar ganti rugi yang tidak wajar kepada Peggy, lanjutnya.

“Namanya harus dikembalikan, sebagai wujud itikad baik, polisi harus bisa memberikan dokumen kepada Peggy dan keluarganya,” kata Trimedya. Bayangkan dituduh melakukan pembunuhan, ditahan begitu lama.” 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan sidang tingkat pertama Peggy dan menilai putusan terdakwa tidak sah secara hukum.

Sidang telah memenuhi seluruh permohonan praperadilan penggugat, kata Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (7 Agustus). (ast/jpnn)

Baca artikel lainnya… Polda Jabar langsung bebaskan Peggy Setiawan dari tahanan 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *